Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Nazaruddin: Setelah 100 Miliar Masih Ada Tahap Kedua
Wednesday 07 Nov 2012 22:39:15

M. Nazaruddin saat memberikan keterangan di depan gedung KPK, Rabu (7/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai diperiksa selama lebih dari 6 jam, Nazaruddin yang mengaku mengantongi bukti pembelian mobil mewah dari M. Nazaruddin dengan maksud diperuntukkan ke Anas Urbaningrum, karena terpilihnya Adhi Karya sebagai pemenang tender proyek Hambalang, "Hari ini saya dikroscek mengenai pembelian mobil itu. Dokumen semua sudah dimiliki KPK," kata Nazar di tangga pintu keluar gedung KPK Rabu (7/11) malam.

Nazar menambahkan, "Penyidik KPK telah mengusut proses pengantaran mobil itu. Peran Anas, sudah terang benderang."

"Bukti bayar sudah ada, bukti BPKP, STNK mobil sudah. Siapa yang mengantar juga ditanyakan," ujar Nazar, lalu Nazar menjelaskan bahwa, "Anas menerima mobil Toyota Harrier pada November 2009, dimana uang pembelian kendaraan tersebut berasal dari PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya yang akan mengerjakan proyek Hambalang," ujar Nazar.

Sementara itu dari ungkapan Nazaruddin yang tetap sama mengenai proyek nasional Hambalang, persiapan PON, "Di komisi sepuluh yang paling bertanggungjawab adalah pak Mahyuddin. Setelah 100 miliar masih ada tahap kedua," kata Nazar.

Apa yang diungkapkan Nazar malam ini di depan puluhan wartawan yang mencegatnya seusai diperiksa penyidik KPK, adalah bentuk penegasan dari keterlibatan Anggota DPR, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Menpora Andi Mallarangeng. (bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]