Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin: Anas Juga Harus Jadi Tersangka
Friday 03 Feb 2012 22:18:38

Anas Urbaningrum ketika di gedung KPK, usai diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu (Foto: BeritahUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) –Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyambut baik penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Namun, ia masih merasa kurang puas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, seharusnya institusi pemberantasan korupsi itu juga menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, Anas tak hanya terlibat kasus wisma atlet tersebut, malainkan sejumlah kasus dugaan korupsi. "Anas malah ada (keterlibatan kasus) PLTS, Hambalang, dan lainnya,” kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (3/2).

Nazaruddin juga menegaskan bahwa Anas merupakan pengendali semua proyek yang berlangsung dalam kurun waktu 2010-2011. Seharusnya KPK segera menetapkan sebagai tersangka, karena telah menerima sejumlah data serta dokumen penting untuk seluruh kasus yang diduga melibatkannya. "Anas harus jadi tersangka, karena dia itu otak pengendali Angie, dan Mirwan. Anas juga yang menyuruh dan memonitor saya dan lainnya,” tutur dia.

Ketika ditanya soal anggota FPDIP DPR I Wayan Koster yang belum ditetapkan sebagai tersangka, Nazaruddin malah tak mau banyak komentar. Padahal, ia kerap menuding politisi asal Bali itu menerima dana Rp 9 miliar bersama Angelina Sondakh. Ia justru menyerahkan sepenuhnya proses hokum kepada KPK.

Tapi Nazaruddin sempat berpesan kepada Angie, agar mau mengungkapkan semuanya dengan sebenar-benarnya. Jangan sampai ada yang ditutupinya, agar kasus ini terang benderang. "Supaya Bu Angie membuka apa adanya. Jangan ditambahi dan jangan dikurangi. Jujur saja kepada KPK soal yang diketahuinya itu," selorohnya.

SBY Tahu
Pada bagian lain, Nazaruddin menuding Ketua Dewan Pembina Susilo Bambang Yudhoyono mengetahui ulah Anas Urbaningrum mengenai pembagian uang dalam Kongres Partai Demokrat yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada 2010 lalu. "Kalau soal tentang pembagian uang di kongres itu,” jelasnya.

Menurut dia, SBY mengetahui hal itu dari salah satu calon ketua umum yang kalah dalam ajang kongres tersebut. “Pak SBY tahu, karena ada salah satu calon yang kalah membawa buktinya itu dan memberitahukan kepada Ketua Dewan Pembina," kata Nazaruddin.

Mengenai tanggapan SBY atas kecurangan Ana situ, Nazaruddin tidak mengetahuinya. Sebab, dirinya tidak pernah dilapori kelanjutannya. Namun, terdakwa ini merasa yakin bahwa SBY benar-benar mengetahui ulah curang Anas tersebut. “Saya tidak tahu tanggapannya. Tapi saya dengar, Pak SBY memang dilaporkan (pembagian uang dalam kongres) itu,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, saksi Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis menyatakan bahwa dirinya diperintah Nazaruddin untuk memberikan sejumlah uang kepada timses Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum. Bahkan, uang tunai untuk timses Anas dibawa dengan tiga unit mobil ke Bandung. Tiga mobil itu dikawal dengan mobil patroli polisi.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]