Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Nazar Siap Bongkar Keterlibatan Angie di Pengadilan
Tuesday 22 Nov 2011 01:05:45

Angelina Sondakh (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin memastikan peran anggota Partai Demokrat Angelina Sondakh akan terkuak dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 yang benilai Rp 191 miliar itu.

"Pemeriksaan klien saya (Nazaruddin-red) belum selesai. Pada pemeriksaan terakhir itu, Nazaruddin memang kembali menyebut nama Angelina. Tetapi mengenai rincinya, nanti lihat saja di persidangan," kata anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif di Jakarta, Senin (21/11).

Sebelumnya, Nazaruddin pada pemeriksaan terakhir di KPK kembali menyebut peran Angelina Sondakh dalam kasus wisma atlet. Angelina mengomunikasikan ihwal proyek sarana SEA Games dan stadion Hambalang bersama Ketua Komisi X DPR yang membidangi olah raga Mahyuddin dari Fraksi Partai Demokrat dan Menpora Andi Mallarangeng

Lebih jauh, Nazaruddin menyebut Angelina juga berkomunikasi secara intens dengan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram terkait proyek Wisma Atlet yang dibiayai APBN itu. Wafid sendiri kini telah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Atas pengakuan Nazaruddin ini, Karo Humas KPK Johan Budi SP menyatakan bahwa hingga kini belum ada tersangka baru untuk kasus Wisma Atlet. KPK tidak bisa menetapkan tersangka hanya berdasarkan tudingan. Harus ada bukti kuat untuk dapat menjeratnya, agar bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami pun harus menunggu perkembangan dari persidangan. Kami tidak bisa (menetapkan tersangka) hanya berdasarkan pengakuan seseorang saja, harus dilengkapi alat bukti. Nanti pada persidangan semoga ada informasi dan data-data baru untuk melengkapi penyidikan," ujar Johan.(mic/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]