Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Nazar Divonis MA 7 Tahun, Abraham: Alhamdulillah
Wednesday 23 Jan 2013 18:01:52

Pimpinan KPK, Abraham Samad (baju putih) bersama pegawai KPK saat memberikan keterangan pers bantuan pada korban banjir, Rabu (23/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin diperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, Rabu (23/1). Mendengar kabar ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku puas. Sebelumnya, terpidana kasus suap Wisma Atlet ini hanya dihukum 4 tahun 10 bulan penjara.

Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dalam siaran persnya, Rabu (23/1) di gedung KPK mengungkapkan bahwa vonis itulah yang diinginkan KPK untuk Nazar, sebutan M Nazaruddin. "Jawabannya Alhamdulillah," ujar Abraham Samad. Sebab dengan vonis itu, Abraham berharap ada efek jera para para koruptor di Tanah Air. "Karena itulah yang kita inginkan supaya ada efek jera kepada koruptor," tambah Abraham.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Nazaruddin dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Keputusan MA itu dibuat bulat oleh majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Mohammad Askin dan MS Lumme.

Dalam persidangan, Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar. Nazar dinilai memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]