Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Nazar: Dua Pimpinan KPK Terlibat Kepentingan Politik
Thursday 21 Feb 2013 23:26:47

M Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (21/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus Wisama Atlet menuding bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak independen. Bukan perkara vonis yang dirinya terima, melainkan karena kasus Anas Urbaningrum tidak kunjung selesai. Padahal, katanya, dua alat bukti sudah lengkap. Draft sprindik untuk Anas sudah ada. Namun dua pimpinan KPK yang tidak menandatangani sprindik Anas.

Nah, Nazar--julukan Nazaruddin-- menilai bahwa dua pimpinan yang ragu-ragu untuk menandatangi sprindik Anas itu mempunyai kepentingan politik alias yang membuat KPK tidak independen. "Kalau Anas tidak dijadikan tersangka, kita harus pertanyakan kredibilitas KPK," ujar Nazar usai diperiksa KPK sebagai saksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Simulator SIM, Djoko Susilo, Kamis (21/2).

Dua pimpinan KPK yang tidak menandatangani draft sprindik Anas yang bocor adalah Busyuro Muqoddas dan Bambang Widjojanto (BM). Menurut Nazar, dua pimpinan KPK yang tidak mau Anas dijadikan tersangka dalam kasus itu. "Ada dua orang dari lima pimpinan KPK, mereka adalah yang belum neken (sprindik)," ungkapnya.

Nazar menceritakan kebobrokan Anas mengenai mobil Harrier. Menurutnya, mobil Harrier Anas murni pemberian PT Adhi Karya. "Mas Anas itu pelaksannya. Uang Harrier itu udah lengkap dari Adhi Karya, sudah ada bukti, jadi kalau yang diceritakan Anas itu tipu-tipu," ujar Nazar.

"Jadi kan begini, dari Adhi Karya sudah keluar uang Rp. 700 juta, dibelikan Harrier untuk mas Anas.

"Uangnya dari Adhi Karya, diberikan ke duta motor (showroom) semua sudah jalas. Cuma ini kan mau dibuat apa, mas Anas bisanya tipu sana tipu sini," pungkas Nazar.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]