Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Komnas HAM
Natalius Pigai: Jenderal Saja Kami Surati Datang
Wednesday 06 Feb 2013 18:28:42

Natalius Pigai saat memimpin rapat, Rabu (6/2) di Komnas HAM.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai melakukan pertemuan dengan Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) di lantai 3 Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat.

"Kami positif thinking saja dengan tidak hadirnya pak Menteri Pendidikan, dan masih menunggu hari kapan pak Menteri dapat hadir. Surat sudah kami antar Jumat kemarin. Jenderal saja kami surati datang," kata Natalius kepada para wartawan, Rabu (6/2).

FGII dan IGI telah melaporkan ke Komnas HAM, mengenai pasal 44 ayat 3 yang jelas berpotensi memberangus hak para guru untuk berserikat. Maka pertemuan siang tadi merupakan bagian dalam memperjuangkan penghapusan pasal 44 ayat 3 dari draft revisi PP 74/2008 tentang guru.

Rencananya, guru-guru dari FSGI, FGII dan IGI akan dipertemukan oleh Komisioner Komnas HAM dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, sayangnya hingga pukul 1 siang, tidak ada kabar dari Mendikbud.

Sebagaimana diketahui bahwa Kemdikbud sebenarnya sudah ingin mengakomodir permintaan penghapusan pasal tersebut. Hanya tindakannya belum jelas sampai saat ini.

Forum Guru menuntut, Pasal 44 ayat 3 PP 74 tentang guru dihapuskan dari draft revisi. Ayat 3 dalam pasal itu merupakan ayat tambahan. Isinya tentang syarat pendirian organisasi profesi guru. Pasal itu mensyaratkan pendirian organisasi guru sama dengan pendirian sebuah partai politik. Contohnya, sebuah organisasi guru di daerah bisa didirikan jika memiliki anggota 25 persen, sedangkan di tingkat nasional, kepengurusan porsentasinya harus 75 persen.

"Katanya ini masukan banyak pihak, siapa? Karena kita tidak pernah kasih masukan. Makanya kita ingin pasal 3 dihapuskan. Kita tidak menolak diatur, tapi jangan mengatur dengan membunuh organisasi guru. Siapa yang bisa penuhi syarat-syarat itu kecuali PGRI, makanya kita menilai ada konspirasi," ungkap Retno dari FSGI.

Draft revisi PP belum diteken Presiden, FSGI, FGII dan IGI berharap Komnas HAM memberikan rekomendasi dan mengingatkan pemerintah untuk tidak melakukan pelanggaran HAM dalam PP tersebut, sehingga guru tetap dapat berserikat

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) adalah organisasi guru terbesar di Indonesia, hal ini dikhawatirkan akan menjadi kendaraan politik kepentingan tertentu. "PGRI organisasi profesi, jangan sampai PGRI dibawa ke ranah politik," pungkas Supriyono dari FGII, yang juga seorang guru di SMK Jakarta.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Komnas HAM
 
• Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafat Brigadir J
 
• Komnas HAM Kecam Tindakan Aparat, 64 Warga Desa Wadas yang Sempat Ditahan, Sudah Dibebaskan
 
• Soroti Komnas HAM, Setara Institute: Sebaiknya Fokus pada Tugas Pokok Pemajuan dan Perlindungan HAM
 
• Sambangi Komnas HAM, LKBHMI Minta Dalang Kerusuhan 21-22 Mei di Ungkap
 
• Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komnas HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]