Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Nasrullah: Angelina Sondakh Siap Diperiksa
Wednesday 02 May 2012 20:30:49

Angelina Sondakh saat di gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah menyatakan kliennya siap diperiksa jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang dimilikinya.

Asalkan hal itu, tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
"Dan Angie sendiri nantinya harus membuktikan dari mana ia mendapatkan hartanya tersebut," ujar Nasrullah saat ditemui wartawan usai menjenguk Angie di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/5).

Tetapi saat ditanya wartawan soal materi pemeriksaan, Nasrullah enggan berkomentar banyak. Pasalnya, dirinya belum mendapatkan materi tersebut. Meski demikian, dirinya berharap pemeriksaan besok sudah masuk ke dalam materi pokok perkara.

"Dan saya serahkan jawabannya ke Angie, karena sebagai kuasa hukum, saya hanya memetakan secara hukum dengan baik. Dan yang akan mengambil keputusannya adalah Angie sendiri," imbuh Nasrullah.

Sementara itu, Karo Humas KPK, Johan Budi menyatakan, nantinya penyidik akan mulai masuk pada pokok perkara yang disangkakan kepada politisi Demokrat tersebut. Pasalnya, pada pemeriksaan pertama baru pada pertanyaan awal. "Dan pada pemeriksaan kedua akan masuk ke materi-materi yang lebih dalam," katanya.

Johan sendiri belum mengetahui materi perkara yang akan ditanyakan, tetapi dirinya berpendapat KPK dalam mengusut perkara tidak mengejar kesaksian tersangka, tetapi berdasarkan alat bukti. "Boleh-boleh saja tersangka tidak menjawab tidak sesuai. Silahkan saja. KPK dalam mengusut kasus tidak mengejar pengakuan tersangka tapi alat bukti," ungkapnya.

Sekedar informasi, pembuktian terbalik telah diatur pada Pasal 188 ayat 2 UU No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 37A UU No 20/2001 yang menerangkan terpidana korupsi harus menjelaskan asal-usul hartanya.

Artinya seorang terdakwa kasus korupsi dalam persidangan diwajibkan untuk membuktikan dari mana asal-usul hartanya.

KPK sendiri memiliki bukti adanya transaksi mencurigakan milik Angie. Namun, hingga saat ini, KPK belum menyebutkan berapa jumlah dan nilai transaksi tersebut.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, transaksi itu diketahui ada sembilan transaksi mencurigakan, berjumlah Milyaran rupiah dan Dollar Amerika. Dari rentetan kasus wisma atlet, transaksi itu berasal dari PT Permai Group yang kemudian diantarkan melalui perantara kepada Angelina.

Seperti diketahui, dalam fakta persidangan terungkap, ada percakapan BBM antara Angelina Sondakh dan Mantan Direktur PT. Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang, terkait suap wisma atlet. Dalam percakapan itu, disebutkan bahwa mereka menggunakan bahasa untuk menyebut suap. Di antaranya adalah Apel Malang, Apel Washington, dan Pelumas.(tnc/biz)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]