Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
Nasir Djamil: DPR Dapat Segera Menghentikan Rencana Revisi RUU KPK
Tuesday 09 Oct 2012 20:54:55

Wakil ketua Komisi III, M. Nasir Djamil (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Akihirnya Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan drap no 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan korupsi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Guna untuk mencari aman dengan menyerahkan ke (Baleg) DPR atas tekanan publik yang semakin kuat dengan rencana Komisi III yang dinilai melemahkan dan mengkebiri kinerja KPK.

Keputusan yang diambil dalam rapat pleno Internal Komisi III DPR RI, Senin (8/10) malam adalah, Komisi III DPR harus menyerahkan sepenuhnya pembahasan RUU itu kepada Baleg. Komisi III merujuk kepada tata tertib DPR periode 2009-2014, bahwa pembahasan RUU di Baleg itu paling lama 10 hari sejak diterima.

Wakil ketua Komisi III, H. Muhammad Nasir Djamil, S.AG mengatakan, "Fraksi PKS sudah mengirim surat kepada Komisi III, bahkan ke pimpinan DPR. Fraksi PKS juga menolak Revisi RUU KPK untuk dihentikan, saya pikir ini merupakan sikap politik yang harus dihormati oleh setiap Fraksi, dan juga oleh Komisi III DPR RI. Sekarang tinggal bagaimana nanti, apakah badan pimpinan DPR dapat menerima permintaan ini atau tidak, soalnya kalau diterima, agar segera diagendakan di Bamus, dan DPR dapat segera menghentikan Rencana revisi RUU KPK, sikap ini juga dari PKS, PPP PAN, yang saya tau sampai saat ini ” pungkasnya.

Hampir sama dengan pernyataan H. Muhammad Nasir Djamil, S.AG, Ketua Baleg Ignatius Mulyono juga mengatakan, .“Jika UU KPK nilainya 7, apa salahnya jika UU tersebut disempurnakan dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat, sehingga UU tersebut dapat lebih sempurna dan nilainya 9,” katanya.

Di akhir rapat, Pimpinan rapat mengatakan, sebaiknya UU tersebut dirumuskan ulang, dan dikaji secara mendalam oleh anggota Baleg, Sekretariat Baleg dan tenaga ahli Baleg. Tetapi, setelah itu diserahkan pada Rapat Pleno Baleg.(bhc/put)



 
Berita Terkait Komisi III
 
Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]