Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
Nasir Djamil: DPR Dapat Segera Menghentikan Rencana Revisi RUU KPK
Tuesday 09 Oct 2012 20:54:55

Wakil ketua Komisi III, M. Nasir Djamil (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Akihirnya Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan drap no 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan korupsi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Guna untuk mencari aman dengan menyerahkan ke (Baleg) DPR atas tekanan publik yang semakin kuat dengan rencana Komisi III yang dinilai melemahkan dan mengkebiri kinerja KPK.

Keputusan yang diambil dalam rapat pleno Internal Komisi III DPR RI, Senin (8/10) malam adalah, Komisi III DPR harus menyerahkan sepenuhnya pembahasan RUU itu kepada Baleg. Komisi III merujuk kepada tata tertib DPR periode 2009-2014, bahwa pembahasan RUU di Baleg itu paling lama 10 hari sejak diterima.

Wakil ketua Komisi III, H. Muhammad Nasir Djamil, S.AG mengatakan, "Fraksi PKS sudah mengirim surat kepada Komisi III, bahkan ke pimpinan DPR. Fraksi PKS juga menolak Revisi RUU KPK untuk dihentikan, saya pikir ini merupakan sikap politik yang harus dihormati oleh setiap Fraksi, dan juga oleh Komisi III DPR RI. Sekarang tinggal bagaimana nanti, apakah badan pimpinan DPR dapat menerima permintaan ini atau tidak, soalnya kalau diterima, agar segera diagendakan di Bamus, dan DPR dapat segera menghentikan Rencana revisi RUU KPK, sikap ini juga dari PKS, PPP PAN, yang saya tau sampai saat ini ” pungkasnya.

Hampir sama dengan pernyataan H. Muhammad Nasir Djamil, S.AG, Ketua Baleg Ignatius Mulyono juga mengatakan, .“Jika UU KPK nilainya 7, apa salahnya jika UU tersebut disempurnakan dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat, sehingga UU tersebut dapat lebih sempurna dan nilainya 9,” katanya.

Di akhir rapat, Pimpinan rapat mengatakan, sebaiknya UU tersebut dirumuskan ulang, dan dikaji secara mendalam oleh anggota Baleg, Sekretariat Baleg dan tenaga ahli Baleg. Tetapi, setelah itu diserahkan pada Rapat Pleno Baleg.(bhc/put)



 
Berita Terkait Komisi III
 
• Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
• Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
• Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
• Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
• Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]