Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Tenaga Kerja
Nasib Pekerja MediaAxis Berharap pada Putusan Hakim
2017-04-25 05:12:37

lustrasi, Palu Hakim.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Masalah tenaga kerja yang belum dibayarkan gajinya sering berulang kali terjadi, dan hal ini sering hanya berdampak kerugian terhadap pekerja. Sementara berbagai kebutuhan hidup sudah mendesak untuk terpenuhi.

Seperti yang dialami HS (35) yang telah bekerja sejak Desember 2006 di perusahaan yang dipimpin oleh Charlie Chandra, dimana HS mengaku saat saya mulai bekerja, perusahaan bernama webaxis-international dan perusahaan ini ada website sendiri.

"Tapi tahun 2014 perusahaan berganti nama menjadi mediaAxis-international. Ini saya ketahui ketika saya mengakses website webaxis maka otomatis halaman yang terbuka di-forward ke halaman website mediaAxis," ujar HS kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/4).

HS mengisahkan, Maret 2015 gajinya mulai sering terlambat dibayarkan oleh Charlie Chandra dan dibayarkan dengan cara dicicil. Model pembayaran gaji secara mencicil ini, bahkan berjalan sampai September 2016 dengan alasan klien belum bayar.

"Saya meminta secara tegas kepada bos saya untuk melunasi gaji saya, yang kalau ditotal itu berarti gaji saya dari bulan April 2016 hingga September 2016 belum dilunasi. Karena ternyata klien sudah membayar dan hanya ada sisa kekurangan bayar yang tidak terlalu banyak. Dari total pembayaran yang dilakukan klien itu saja, bos saya sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk melunasi pembayaran gaji saya," bebernya.

HS lantas mengadukan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Utara dan awalnya diterima dengan baik oleh bagian administrasi Disnaker Jakut, namun belakangan malah dipersulit, malah surat pengaduan HS dinyatakan hilang.

"Pada tanggal 7 Januari 2017, saya pun memasukkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan mendapatkan nomor perkara 07/pdt.sus-phi/2017. Dalam beberapa kali menjalani sidang, saya mendapatkan kesan bahwa dugaan saya hakim ketua cenderung berpihak ke kuasa hukum bos saya," ungkapnya.

Namun HS masih berharap hakim bisa berlaku adil. "Kalau hakim bertindak netral, saya sangat yakin bisa memenangkan gugatan saya ini. Tapi belajar dari proses di Disnaker, saya jadi ragu. Karena ada kemungkinan panitera pengganti sudah disogok oleh bos saya sehingga bisa mempengaruhi keputusan hakim ketua.? Awal bulan depan sudah memasuki tahap putusan hakim. Saya hanya bisa pasrah," pungkas HS.(bh/db)


 
Berita Terkait Tenaga Kerja
 
• Hadir untuk Atasi Masalah Ketenagakerjaan, KAPTEN INDONESIA Dideklarasikan
 
• KAPTEN INDONESIA Siap Wujudkan SDM Unggul Bertaraf Internasional
 
• Membuka 10 Juta Lapangan Kerja Versus Angkat PNS Baru
 
• Kementerian Ketenagakerjaan Launching Permenaker No 5 Tahun 2018
 
• Nasib Pekerja MediaAxis Berharap pada Putusan Hakim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]