Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Nasib Kakek Unus 74 Tahun Dihukum 5 Tahun Penjara
Monday 03 Sep 2012 22:50:09

Pengadilan Negeri (PN) Medan (Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Lima tahun di hari - hari senjanya harus dinikmati di bui, inilah yang terjadi oleh Muhammad Yunus alias Unus (74). Hanya bisa tertunduk lesu saat Majelis Hakim Ketua Wasfin SH, saat menjatuhi hukuman 5 tahun penjara, karena terbukti menyimpan dan memiliki 5 amplop ganja kering siap edar.

"Terdakwa dinyatakan secara sah terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya, Senin (3/9) di PN Medan.

Tak hanya kurungan badan, warga Belawan yang kini hidup sebatang kara ini, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliyar subsider 1 bulan kurungan. Namun, putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boy Panali SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun, dengan denda Rp1 miliyar subsider 6 bulan penjara.

Dalam kasus ini disebutkan bahwa, terdakwa Unus ditangkap ketika berada di warung kopi yang tak jauh dari rumahnya. Kala itu, petugas yang mendapat informasi bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja di warung kopi kawasan Belawan lantas bergerak menuju ke lokasi kejadian.

Setibanya di warung kopi, petugas kemudian melihat terdakwa sedang duduk layaknya menunggu seseorang. Karena sudah mengetahui ciri - ciri sebelumnya, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Dan naasnya, saat saku terdakwa digeledah ditemukan 5 amplop ganja kering siap edar dalam paket kecil.

Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian membawa terdakwa ke markas komando untuk diamankan. Usai persidangan, terdakwa Unus yang diwawancarai mengaku bahwa ganja itu bukanlah miliknya. "Itu punya orang, Karena saya hidup sendiri dan butuh uang, orang itu menyuruh saya mengantar ganja tersebut", kata Unus tanpa menyebutkan siapa pemilik benda haram tersebut.(bhc/put)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]