Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Nasib Kakek Unus 74 Tahun Dihukum 5 Tahun Penjara
Monday 03 Sep 2012 22:50:09

Pengadilan Negeri (PN) Medan (Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Lima tahun di hari - hari senjanya harus dinikmati di bui, inilah yang terjadi oleh Muhammad Yunus alias Unus (74). Hanya bisa tertunduk lesu saat Majelis Hakim Ketua Wasfin SH, saat menjatuhi hukuman 5 tahun penjara, karena terbukti menyimpan dan memiliki 5 amplop ganja kering siap edar.

"Terdakwa dinyatakan secara sah terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya, Senin (3/9) di PN Medan.

Tak hanya kurungan badan, warga Belawan yang kini hidup sebatang kara ini, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliyar subsider 1 bulan kurungan. Namun, putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boy Panali SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun, dengan denda Rp1 miliyar subsider 6 bulan penjara.

Dalam kasus ini disebutkan bahwa, terdakwa Unus ditangkap ketika berada di warung kopi yang tak jauh dari rumahnya. Kala itu, petugas yang mendapat informasi bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja di warung kopi kawasan Belawan lantas bergerak menuju ke lokasi kejadian.

Setibanya di warung kopi, petugas kemudian melihat terdakwa sedang duduk layaknya menunggu seseorang. Karena sudah mengetahui ciri - ciri sebelumnya, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Dan naasnya, saat saku terdakwa digeledah ditemukan 5 amplop ganja kering siap edar dalam paket kecil.

Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian membawa terdakwa ke markas komando untuk diamankan. Usai persidangan, terdakwa Unus yang diwawancarai mengaku bahwa ganja itu bukanlah miliknya. "Itu punya orang, Karena saya hidup sendiri dan butuh uang, orang itu menyuruh saya mengantar ganja tersebut", kata Unus tanpa menyebutkan siapa pemilik benda haram tersebut.(bhc/put)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]