Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai NasDem
NasDem Bilang Pemerintah Aceh Sakit Kronis
Sunday 06 Oct 2013 21:16:09

Ketua DPC NasDem Aceh Utara, Ir Muttaqin/foto BBM.(Foto: BeritaHUKUM.comsul)
ACEH, Berita HUKUM - Jika memang benar anggaran Rp 50 miliar yang diusulkan oleh salah seorang anggota DPR Aceh, Adnan Beuransah untuk pelantikan Wali Nangore mengisyaratkan bahwa pemerintah sudah sakit kronis.

"Pemerintah sudah sakit kronis jika anggaran itu disetujui," demikian ditegaskan Ketua DPC NasDem Aceh Utara Ir Muttaqin, melalui pesan BlackBerry Messenger, Minggu (6/10).

Lanjut dia, dengan usulan alokasi dana itu yang rencananya untuk pelantikan WN menurutnya teramat sangat tidak masuk akal, sementara untuk pelantikan Presiden RI saja anggarannya tidak mencapai segitu.

"Sementara untuk setingkat kepala adat kok segitu banyak," ujarnya.

Karena, tambahnya lagi, rakyat Aceh pun juga tidak membutuhkan WN. Tapi yang mereka perlukan adalah kemakmuran dan kesejahteraan. Dengan adanya WN tidak akan pernah mampu mensejahterakan rakyat, justru mengurangi hak-hak rakyat.

Martabat Aceh tidak bisa terangkat dengan adanya WN, tapi martabat akan terangkat sa'at mana kita melakukan sesuatu dan atau berbuat, bertindak dengan cara-cara yang bermatabat, melainkan bukan dengan menghambur-hamburkan uang rakyat Rp50 M.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Partai NasDem
 
• Surya Paloh: Lawan Bukan untuk Dihancurkan, Tapi Kita Tawarkan Persahabatan
 
• NasDem Umumkan Nama Ganjar Pranowo Bacapres 2024, Puan Maharani: Sah-sah Saja
 
• Menteri dari Nasdem Terancam Direshuffle karena Ngotot Revisi UU Pemilu, Ahmad Ali: Tidak Ada Hubungannya!
 
• Nasdem: Kalau Capres-Cawapres Lawan Masuk Kabinet, Untuk Apa Pilpres Kemarin?
 
• Rio Capella Sebut NasDem Restoran Politik, Zulfan Lindan: Dia Tidak Waras!
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]