Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Narkoba Senilai Rp 11 Miliar Dimusnahkan
Saturday 22 Dec 2012 13:02:12

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perang terhadap peredaran narkoba dilakukan Polres Jakarta Barat dengan memusnahkan 5,276 kilogram sabu, 4.990 butir ekstasi, 32,8 kilogram ganja dan 4.820 butir happy five (H5) dengan nilai mencapai Rp 11.226.200.000.

“Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil penangkapan periode bulan Oktober sampai Desember 2012,” ujar Kombes Suntana, Kapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/12).

Suntana menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 11 pengungkapan dan penangkapan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Dari 11 kasus tersebut, pihaknya menahan 22 tersangka dengan rincian 18 pria dan 4 wanita dengan usia antara 19-55 tahun.

Berdasarkan data selama kurun tahun 2012, yaitu dari Januari hingga pertengahan Desember kasus narkotika di wilayah Jakarta Barat, kata Suntana, mengalami peningkatan. Hal itu terbukti dari total pengungkapan kasus yang mencapai 1.014 kasus. “Yang jelas dibanding tahun lalu untuk kasus narkotika di Jakarta Barat terdapat peningkatan,” terang Suntana, tanpa merinci secara detil angka peningkatan tersebut, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Jum'at (21/12).

Dikatakan Suntana, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut bukan puncak dari kasus narkotika selama 2012. “Pemusnahan ini bukan puncaknya karena belum semua. Sebab, masih akan ada yang nantinya lebih menghebohkan, tapi belum waktunya saya ungkapkan,” tandas Suntana.(brj/bhc/opn)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]