Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Narkoba
Narkoba Oplosan Tewaskan 22 Orang di Pennsylvania
Tuesday 28 Jan 2014 21:17:51

Ilustrasi, pecandu narkoba.(Foto: Istimewa)
AS, Berita HUKUM - Setidaknya 22 orang tewas dalam sepekan terakhir di Pennsylvania, AS, akibat oplosan heroin dan jenis narkotika yang sangat kuat. Demikian penjelasan pemerintah setempat.

Jaksa Agung Pennsylvania Kathleen Kane menyatakan keprihatinannya bahwa campuran heroin dan fentanyl itu kemungkinan besar menyebar ke daerah lain.

Narkoba jenis baru itu ditemukan di dalam beberapa tas dengan tulisan Theraflu, Bud Ice, dan Income Tax.

Tas-tas itu ditemukan di daerah Allegheny, Westmoreland, Armstrong, Butler, Lawrence, dan Beaver. Demikian jaksa Kathleen Kane. "Kemungkinan besar tas-tas ini sudah bisa diperoleh di daerah lain di seluruh Pennsylvania," kata Kathleen, seperti yang dilansir Sky News.

Sementara itu, petugas forensik Allegheny mengatakan, kematian ke-22 orang itu merupakan sebuah krisis kesehatan publik yang sangat besar.

Fentanyl adalah sebuah substitusi morfin sintetis yang 100 kali lebih kuat dibanding morfin biasa. Bentuknya menyerupai heroin, tetapi jauh lebih kuat.

Di masa lalu, fentanyl juga diduga kuat mengakibatkan kematian puluhan orang di seluruh Amerika Serikat. Aparat keamanan kini tengah berjuang untuk mencegah penyebaran jenis narkotika baru itu dan melacak asal-muasal benda haram itu.

"Ada pembunuh di luar sana dan kami berusaha menghentikan warga menggunakannya," kata detektif Tony Marcocci, kepada harian The Pittsburgh Post-Gazette.

"Kami akan mengejar para pengguna. Sebab kemungkinan besar mereka akan menyebarkannya ke pengguna lain," lanjut Marcocci.

"Tapi tujuan kami sesungguhnya adalah melacak sumber, pengedar sebenarnya dari benda haram ini," tambah Marcocci.(evn/skn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]