Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pelaku Bom
Narapidana Teror Bom BEJ Pulang Kampung
Saturday 22 Sep 2012 10:51:11

Ismuhadi Cs yang sedang berada di kantor Gubernur Aceh (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga narapidana pelaku teror bom Bursa Efek Jakarta pada pertengahan September 2000 lalu, yaitu Teungku Ismahudi, Irwan bin Ilyas, dan Ibrahim Hasan yang telah menjalani hukuman selama 12 tahun di Cipinang. Saat ini kedua terpidana yang divonis seumur hidup itu, di kembalikan ke kampung halamannya di Aceh. Ismuhadi Cs telah menjalani masa kurungan selama 12 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. Sejak pekan lalu,dan mereka dipindahkan ke LP Banda Aceh di Lambaro.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Aceh Yatiman Eddie mengungkapkan, setelah mendapat remisi, Ismuhadi Cs akan menjalani asimilasi, sejak Kamis (20/9). Setelah mendapat pengurangan masa tahanan, Teuku Ismuhadi Jafar, Irwan bin Ilyas, dan Ibrahim Hasan akan menjalani masa asimilasi. Rencananya, mereka akan dipekerjakan di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (21/9).

Tiga narapidana Bom BEJ melalui Keputusan Presiden No 24 / 2012 tertanggal 13 Agustus 2012, yang mengubah status tahanan dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membantah kabar yang menyebut Ismuhadi telah dibebaskan. "Ismuhadi memang dipindahkan ke Aceh agar pembinaan dilakukan lebih efektif", ujarnya.

“Dengan demikian, Ismuhadi dan kawan - kawan sudah dapat dipekerjakan sebagai syarat asimilasi”, kata Yatiman saat menyerahkan Ismuhadi cs kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Gubernuran Aceh, Jumat (21/9). “Boleh dipekerjakan di kantor pemerintah atau swasta.”

Selama menjalakan proses asimilasi, ketiga narapidana ini, harus dipekerjakan. Meski tetap tinggal di lembaga pemasyarakatan, saban hari Ismuhadi Cs akan bekerja dan kembali ke LP lambaro pada sore harinya.

Proses asimilasi itu merupakan hal yang biasa, masyarakat, atau pemerintah. Setelah masa asimilasi selesai dan yang bersangkutan telah menjalani dua per tiga masa pidana, tambah Yatiman, maka Ismuhadi Cs dapat diusulkan pembebasan bersyarat.

“Diperkirakan proses pembebasan bersyarat pada Agustus 2013 jika dihitung remisi lanjutan. Sebaliknya bila tidak termasuk remisi lanjutan, maka Ismuhadi Cs akan diusul bebas bersyarat pada September 2013”, pungkas Yatiman.

Pada saat penyerahan Ismuhadi Cs tersebut, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengaku "bersyukur dan apresiatif dengan kemajuan proses tahanan yang dialami Ismuhadi. Zaini mengaku proses pembebasan mereka adalah perjuangan berat dan dengan proses berliku - liku", kata gubernur Aceh yang baru di lantik inii.

“Terimakasih kepada semua pihak yang telah bersimpati serta berjuang bersama membebaskan Tgk. Ismuhadi Cs”,ungkap Doto Zaini yang Akrab di sebut.

Di tambahkan Zaini, selama masa proses asimilasi ini. Ketiga narapidana, akan dipekerjakan di Kantor Gubernur. Untuk itu, Zaini memerintahkan ke pada Asisten I Bidang Pemerintahan Marwan Sufi untuk mencari posisi kerja yang cocok untuk Ismuhadi Cs.

“Segera carikan tempat kerja untuk Tgk. Ismuhadi Cs, sebaiknya lokasinya dekat dengan saya”,pinta Zaini kepada Asistennya Marwan.

Peristiwa ini bermula dariteror bom Bursa Efek Jakarta. Pada pertengahan September 2000 silam, dimana dalam insiden bom mobil dengan bahan baku diantaranya TNT yang terungkap di persidangan, Ia menghancurkan serta melumpuhkan kegiatan di Gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), Rabu (13/9/2000) silam.

Insiden maut BEJ melibatkan kelompok Tengku Ismuhadi Cs asal Aceh, peristiwa itu menelan 10 korban tewas, di tambah korban luka 102 orang serta merusakkan 72 mobil. Pada saat persidangan, Pelaku Ismuhadi Cs terancam hukuman mati, dan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 dan 3 UU No 12 / Drt / 19511 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Namun akhirnya Hakim hanya memvonis mereka dengan seumur Hidup penjara.

Akhirnya ketiga narapidana bom BEJ itu saat ini bisa bernafas lega, setelah mendapat pengurangan masa tahanan melalui Keputusan Presiden No 24 / 2012 tertanggal 13 Agustus 2012, yang mengubah status tahanan dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.(bhc/ack/sp)


 
Berita Terkait Pelaku Bom
 
Narapidana Teror Bom BEJ Pulang Kampung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]