Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Narapidana Narkoba Mengejar Hakim, Polisi dan Jaksa Kalang Kabut Menangkap
Tuesday 31 Jul 2012 18:44:51

Hendrik Sianipar (Hendrik tato) (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah Hendrik Sianipar (28), Narapidana Lembaga Pemasyaraktan Labuhan Deli Medan, yang kembali tertangkap dalam kasus pemakai narkoba. Sidang yang diketuai oleh Hakim Asban SH, dimana sidang Hendrik ini sangat menarik perhatian wartawan, dikarenakan Hendrik yang sejak 14 tahun sudah keluar masuk tahanan, dan sering membuat onar dalam ruang persidangan Selasa (31/7).

Dalam sidang vonis ini kembali Hendrik berulah dan membanting kursi, serta mengejar Ketua Majelis Hakim yang di ketuai Asban. Hendrik terbukti bersalah menggunakan narkotika shabu-shabu di dalam lembaga pemasyarakatan, dan dituntut selama 3 tahun. Hendrik terbukti menggunakan narkoba susuai pasal 127 ayat 1. Walaupun vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, tetapi Hendrik kembali mengaco dan membanting kursi, serta mengejar Hakim Pengadilan dan membuat Polisi dan Jaksa (waltah) kalang kabut untuk menangkap, yang berusaha mencoba menenangkan Hendrik, kerena terus menjerit dan tidak puas dengan vonis Hakim terhadap dirinya.

Ketika di tanya BeritaHUKUM.com mengapa dia marah, Hendrik menjawab, "mengapa yang memiliki shabu-shabu nya tidak di tangkap," ujarnya.

Hendrik menyebut nama Sulaiman, "Sulaiman yang memiliki, sedangkan saya hanya mengunakan saja, itupun di tawarkan oleh Sulaiman tahanan dari aceh," ucapnya, sambil terus berteriak dan memaki Hakim serta Jaksa penuntut umum, dengan Jaksa Harahap.

Ketika ditanya ke Hakim Asban mengatakan, "dia si Hendrik sudah lupa berapa kali keluar masuk penjara, seingat saya sejak muda dan belum di tato semua tubuh dan mukanya, sudah masuk kemari dan nggak jera-jera, malah minta di hukum mati, kami memang menggelar sidang disini, ruang cakra 1 lantai tiga Pengadilan Negeri Medan. Karena kami tau, ini bakalan mengamuk lagi, jadi tidak mengganggu jalanya persidangan yang lain, makanya kami buat sidang di atas ini," ujarnya sambil tertawa.(bhc/put)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]