Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Narapidana Narkoba Mengejar Hakim, Polisi dan Jaksa Kalang Kabut Menangkap
Tuesday 31 Jul 2012 18:44:51

Hendrik Sianipar (Hendrik tato) (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah Hendrik Sianipar (28), Narapidana Lembaga Pemasyaraktan Labuhan Deli Medan, yang kembali tertangkap dalam kasus pemakai narkoba. Sidang yang diketuai oleh Hakim Asban SH, dimana sidang Hendrik ini sangat menarik perhatian wartawan, dikarenakan Hendrik yang sejak 14 tahun sudah keluar masuk tahanan, dan sering membuat onar dalam ruang persidangan Selasa (31/7).

Dalam sidang vonis ini kembali Hendrik berulah dan membanting kursi, serta mengejar Ketua Majelis Hakim yang di ketuai Asban. Hendrik terbukti bersalah menggunakan narkotika shabu-shabu di dalam lembaga pemasyarakatan, dan dituntut selama 3 tahun. Hendrik terbukti menggunakan narkoba susuai pasal 127 ayat 1. Walaupun vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, tetapi Hendrik kembali mengaco dan membanting kursi, serta mengejar Hakim Pengadilan dan membuat Polisi dan Jaksa (waltah) kalang kabut untuk menangkap, yang berusaha mencoba menenangkan Hendrik, kerena terus menjerit dan tidak puas dengan vonis Hakim terhadap dirinya.

Ketika di tanya BeritaHUKUM.com mengapa dia marah, Hendrik menjawab, "mengapa yang memiliki shabu-shabu nya tidak di tangkap," ujarnya.

Hendrik menyebut nama Sulaiman, "Sulaiman yang memiliki, sedangkan saya hanya mengunakan saja, itupun di tawarkan oleh Sulaiman tahanan dari aceh," ucapnya, sambil terus berteriak dan memaki Hakim serta Jaksa penuntut umum, dengan Jaksa Harahap.

Ketika ditanya ke Hakim Asban mengatakan, "dia si Hendrik sudah lupa berapa kali keluar masuk penjara, seingat saya sejak muda dan belum di tato semua tubuh dan mukanya, sudah masuk kemari dan nggak jera-jera, malah minta di hukum mati, kami memang menggelar sidang disini, ruang cakra 1 lantai tiga Pengadilan Negeri Medan. Karena kami tau, ini bakalan mengamuk lagi, jadi tidak mengganggu jalanya persidangan yang lain, makanya kami buat sidang di atas ini," ujarnya sambil tertawa.(bhc/put)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]