Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BNPT
Narapidana Medan Kabur, BNPT Kecewa
Monday 15 Jul 2013 22:58:19

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjenpol (Purn) Ansyaad Mbai.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait kaburnya narapidana terorisme dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol (Purn) Ansyaad Mbai dalam diskusi bersama jurnalis di Jakarta Selatan mengaku kecewa.

"Kita prihatin ada teroris yang lolos dari Tanjung gusta. Kita berpikir 7 kali untuk menangkap seseorang, sekarang teroris kabur," kata Ansyaad di sela-sela diskusi pencegahan terorisme di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/7).

Ansyaad menambahkan, dalam menangkap seseorang yang terkait terorisme itu harus cukup bukti, sehingga tugas yang selama ini di jalankan Densus 88 menurutnya bukan hal mudah.

Di sisi lain, Densus kerap mendapat kecaman dan dituduh melanggar HAM, hingga desakan pembubaran Densus 88.

"Tidak mudah Densus melaksanakan tugasnya. Jadi bukan kami (BNPT dan Densus) yang harus dibubarkan, tapi harusnya teroris," tegasnya.

Perkembangan terakhir peristiwa LP Tanjung Gusta, Medan, 4 orang dari total 14 napi terorisme di Lapas itu masih buron. Bahkan Mabes Polri terpaksa menurunkan tim Densus 88 untuk memburu mereka.

Sementara itu, mantan teroris yang kini telah bertobat, Abdul Rachman Ayub, mengingatkan bahwa teroris tak pernah beristirahat. Untuk itu, jangan pernah merasa aman.

"Ini pesan saya yang dulu pelakunya, karena mereka tak pernah istirahat. Ketika kita merasa aman, mereka akan bergerak," tegas Ayub dalam diskusi antara BNPT dengan jurnalis di Epicentrum Walk, Jakarta, Senin (15/7).

Ustaz yang sempat aktif di Jemaah Islamiyah ini mengingatkan, aktivitas terorisme sama sekali tak mengenal istirahat. Pengkaderannya pun saat ini semakin liar.

"(Memberantas terorisme) ini berat. Mesti dengan tindakan, juga dengan hukum yang berlaku," tambah dia.

Ayub adalah mantan teroris yang mengaku bertobat ketika aktif di JI Australia. Dulu, kata Ayub, dirinya sempat berdialog dengan ulama Maddinah. Sayangnya, justru ia disesatkan. Ayub mengatakan, pengamalan agama yang sempitlah yang pada akhirnya membuat teroris mengharamkan negara-negara seperti Amerika Serikat bahkan Indonesia. Kemudian, Indonesia dijadikan negeri untuk berperang.

Namun, Ayub tak ingin tobat sendiri. Ia mengaku ingin mengajak teman-temannya sesama teroris untuk mengubah diri.

"Hanya Allah yang bisa merubah hati teroris. Saya diubah oleh Allah. Saya ingin mengajak teman-teman saya, kembalilah ke paham yang benar, yang tidak mudah mengatasnamakan Islam, tapi mengorbankan saudara sendiri," tutup dia.(bhc/opn)


 
Berita Terkait BNPT
 
Berpotensi Ciptakan Konflik Horizontal, Muhammadiyah Berharap BNPT Batalkan Wacana Mengontrol Tempat Ibadah
 
Boy Rafli Amar Resmi Jabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT
 
BNPT Adakan Raker dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2019
 
PP Muhammadiyah Usulkan BNPT Diganti Komisi
 
Teladani Figur Hamka Hadapi Dinamika Bangsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]