Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Napi Narkoba Rutan Samarinda Tertangkap Miliki Sabu-Sabu 10 Gram
Thursday 28 Feb 2013 23:28:09

Kasat Narkoba Polres Samarinda Kompol I Made Yuana.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Sempaja Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Sabtu (23/2) lalu menangkap dua warga binaannya yang berstatus Narapidana (Napi) Narkoba. Kedua tersangka bernama Agustang (35) dan Dwirandi (32) ketangkap memiliki 10 Gram sabu-sabu.

"Kedua tersangka yang merupakan warga binaan Rutan Kelas IIA Sempaja, yang tertangkap petugas Sipir penjara ketika melakukan razia dan tertangkap menyimpan 10 gram sabu-sabu yang baru dibeli dari seseorang yang baru dikenal seharga Rp 15.000.000," ujar Kasat Narkoba Polres Samarinda Kompol I Made Yuana, Kamis (28/2).

Keduanya pelaku dijerat pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan selama 5 tahun penjara. Terkait dengan status kedua tersangka tersebut yang Napi yang masih menjalani hukuman, otomatis hukuman yang akan dijalani Dwirandi dan Agustang akan bertambah, terang Yuana.

“Info yang kami dapat kedua tersangka sama-sama diputus 5 tahun penjara karena kasus yang sama, Jika ini terbukti maka hukumannya pasti ditambah," kata Yuana.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku, transaksi yang dilakukan lewat telepon, setelah harga dan jumlah barang disepakati lalu sabu-sabu diantar, tapi rupanya Sipir Rutan jeli sehingga sabu ditemukan saat melakukan razia, ungkap Yudana.

Polisi berusaha mengejar pelaku sebagai pemasok sabu tersebut namun sayangnya saat ditelusuri Polisi mengalami hambatan karena nomor telepon yang digunakan tersangka sudah tidak bisa dihubungi, pungkas Yuana.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]