Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime     
 
Ahok
Namanya Dicatut Dukung Ahok, Ini Reaksi Sejumlah Tokoh Nasional
2016-10-19 10:07:07

Klarifikasi Yeni Wahid adanya berita Hoax dukung Ahok di media sosial Twitter.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Baru-baru ini, sejumlah tokoh melakukan klarifikasi di akun twitter pribadinya.

Walikota Bandung Ridwan Kamil, Putri Presiden Aburahman Wahid, Yenny Wahid, dan Gubernur Papua Lukas Enembe kompak membantah fitnah yang disematkan oleh mereka mengenai pemberian dukungan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

1. Ridwan Kamil
"Yang menolak Ahok karena ia Tionghoa adalah orang bodoh," ucap Ridwan Kamil dalam sebuah meme yang ramai disebar di media sosial.

Merasa risih dengan kalimat yang bukan diucapkan olehnya. Ridwan Kamil pun memberikan klarifikasinya.

"Saya tidak pernah mengluarkan statemen/meme ini. Mohon siapapun yang membuat/menyebarkan agar menghentikan. Nuhun," kata akun @Ridwankamil

2. Yenny Wahid
"Hanya orang yang berhati kotor yang tidak bisa menilai kebaikan Ahok," ucap Yenny dalam sebuah meme yang ramai di twitter.

Merasa tak pernah mengatakan hal tersebut, Yenny pun membantah dengan lugas.

"Pemberitahuan: Saya tidak pernah mengatakan seperti yang disebut digambar," kata akun @yennywahid.

3. Lukas Enembe
"Kalau non Muslim tidak boleh jadi Gubernur DKI atau Presiden Indonesia maka biarkan Papua Melanesia Merdeka," kata Lukas dalam sebuah meme yang ramai beredar di sosial media.

Kesal disangkutpautkan, Lukas pun berikan jawaban tegas dan lugas.

"Saya perlu sampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Khususnya kepada masyarakat DKI dan masyarakat Papua. Bahwa saya sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan berkaitan dengan pilkada DKI. Apalagi dihubung-hubungkan dengan keinginan agar Papua merdeka jika Ahok tidak diijinkan jadi gubernur," kata Lukas dalam keterangan persnya, Selasa (18/10).(icl/teropongsenayan/bh/sya)



 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]