Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
SKK Migas
Nama Tri Yulianto Diungkap di Depan Sidang Tipikor
Thursday 05 Dec 2013 09:41:21

Ilustrasi. Bambang Widjojanto (BW) Wakil Ketua KPK.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tidak Cukup hanya keterangan Rudi Rubiandini saja pada persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memerlukan pendalaman untuk mengungkap Tunjangan Hari Raya (THR) ke Komisi VII DPR RI.

Pemberitaan sebelumnya, KPK terus dalami anggota DPR Komisi VII yang menerima THR dari tersangka suap SKK Migas, Rudi Rubiandini. Bambang Widjojanto (BW) Wakil Ketua KPK dalam penjelasannya, saat acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2013 di Balai Kartini Jakarta menerangkan.

"Kami perlu keterangan lainnya untuk melengkapi, untuk nanti dijadikan bukti yang cukup," ujar BW, Rabu (4/13).

Melainkan, apa yang dipaparkan Rudi saat bersaksi di Persidangan Tipikor untuk Terdakwa perkara suap ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Simon Gunawan Tanjaya, Manager Operasional PT KOPL/ komisaris Kernel Oil Indonesia.

Dalam hal ini ada informasi tambahan yakni, soal penyebutan nama. Dimana Rudi mengatakan nama Tri Yulianto yang diberikan sebesar 200 ribu dolar Amerika.

"Ketika disampaikan ke hakim baru muncul namanya. Ini kan baru pengakuan tapi ini menarik, karena diungkap di depan sidang dan di bawah sumpah lagi. Jadi kekuatannya beda dengan BAP," terangnya lagi.

Di persidangan Rudi dapat dijadikan alat bukti sebagai Saksi, meskipun belum bisa menjadi bukti lengkap, setidaknya sudah bisa mengembangkan kasus tersebut.

"Ketika disidang, dia dapat dijadikan alat bukti saksi. Tapi kan ini bukan satu-satunya alat bukti. Ini belum bisa dijadikan alat bukti lengkap," pungkasnya.(bhc/bar)


 
Berita Terkait SKK Migas
 
SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
 
KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
 
Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
 
KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
 
KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]