Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Peradi
Nama Otto Hasibuan Muncul di Sidang Penyuapan Hakim
Tuesday 23 Aug 2011 15:14:11

Otto Hasibuan (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Otto Hasibuan ikut disebut-sebut dalam kasus dugaan penyuapan hakim dengan terdakwa Puguh Wirawan. Nama pucuk pimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu muncul, karena dianggap sebagai pengusaha pembeli asset boedel pailit PT Skycamping Indonesia (SCI) di bawah harga pasaran.

Nama Otto Hasibuan itu terungkap dalam dakwaan yang disampaikan JPU Zet Tadong Allo dalam persidnagan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/8). "Pada 27 April 2011, tim kurator melaksanakan perjanjian jual beli dua aset yang dibeli Otto Hasibuan atas nama PT Marko Putra Jaya Abadi," jelas penuntut umu dalam surat dakwaannya.

Menurut jaksa, dua aset yang dibeli Otto itu adalah dua bidang tanah yaitu SHGB 5512 atas nama PT SCI yang diperlakukan sebagai asset non-boedel pailit senilai Rp 11 miliar dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra yang diperlakukan sebagai asset non-boedel pailit tanpa izin hakim pengawas atau penetapan pengadilan seharga Rp 16,5 miliar.

Namun, ternyata dari dua aset yang dibeli pengacara kondang ternyata salah satunya yaitu SHGB 7251 yang masih berstatus sebagai asset non-boedel pailit atau aset masuk dalam daftar harta pailit. Penjualan itulah yang kemudian menjadi awal masalah pemberian uang sebesar Rp 250 juta kepada hakim PN Jakpus Syarifuddin Umar sebagai hakim pengawas pengurusan dan pemberesan harta pailit PT SCI.

"Terdakwa dengan maksud agar Syarifuddin menyetujui penjualan asset boedel pailit SHGB 7251 dengan mekanisme non-boedel pailit, bahwa nanti kalau terdakwa mendapatkan fee, akan memberikan perhatian kepada Syarifuddin berupa uang sebesar Rp 250 juta," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa Puguh dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 ayat 1 huruf a jo Pasal 13 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Puguh yang memberi uang suap Rp 250 juta bertentangan dengan kewajiban hakim pengawas dalam mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit PT SCI. ia terancam hukuman lima tahun penjara.(mic/spr)



 
Berita Terkait Peradi
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]