Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Simulator SIM
Nama Menkeu Disebut Dalam Kasus Simulator SIM
Thursday 28 Feb 2013 20:44:34

Bambang Soesatyo, anggota DPR usai diperiksa KPK terkait Simulator SIM, Kamis (28/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Empat Anggota DPR RI yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/2), hanya satu orang melayani wawancara para wartawan yang sudah menunggu. Bambang Soesatyo yang memberikan penjelasan tentang proyek beranggaran Rp169 Miliar ini. Sementara tiga lainnya memilih ngacir' dan hanya bungkam. Sementara Bambang Soesatyo menyampaikan bahwa anggaran proyek Simulator SIM ini disetujui oleh Menteri Keuangan, Agus Martowardjojo.

Herman Heri (fraksi PDI-P) memanfaatkan kesempatan, ketika para wartawan mewawancari Bambang, Herman langsung nagacir ke dalam mobilnya. Aziz Syamsuddin (fraksi Golkar) pun demikian. Ketika sebagian wartawan mengejarnya, Ia hanya berkomentar akan melihat perkembangan kasus ini. Kemudian Ia berjalan cepat menuju mobil yang sudah dinaiki Herman.

Ketiganya memang berbarengan saat keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaa KPK terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa alat simulator surat izin mengemudi roda dua dan roda empat di Korlantas Polri. Sementa Benny K. Harman (fraksi Demokrat) keluar lebih dulu.

Ketiga Anggota DPR selain Benny K. Harman keluar dari gedung KPK pukul 18.35 WIB. Hanya Bamsoet--julukan Bambang Soesatyo--yang melayani wawancara para wartawan. Bamsoet, di loby KPK membantah tudingan Muhammad Nazaruddin yang dirinya terlibat proyek Simulator SIM. Bahkan dia yakin dirinya tidak terlibat proyek senilai Rp196,7 miliar itu.

"Hari ini kami kasih klarifikasi atas perkataan Nazaruddin bahwa ada Anggota Komisi yang juga terlibat dalam (proyek) Korlantas," katanya.

Lebih jauh Bamsoet menjelaskan mengapa penyidik KPK sampai memeriksa dirinya hingga 9 jam lebih. Menurutnya, itu karena selama diperiksa penyidik KPK dirinya ditanya seputar tugas dan fungsi (tupoksi) Anggota DPR RI. Terutama, katanya, tentang Komisi III mengenai mekanisme penggunaan anggaran dalam sebuah rencana kerja sebuah Kementerian termasuk Polri, yang merupakan mitra kerja Komisi Hukum ini. "Semuanya sudah kita sampaikan pada penyidik bahwa dari A sampai Z, dan bagaimana PNBP itu disetujui," tambahnya.

Yang jelas, katanya, proyek Korlantas ini tidak menggunakan dana APBN untuk mendapatkan dana dari DPR. Proyek ini menggunakan anggaran yang bersumber dari dana Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Sesuai dengan ketentuan, dana PNBP itu bisa langsung digunakan dengan persetujuan Menkeu tanpa persetujuan dari DPR," tegasnya.

Mengenai tudingan Nazaruddin, Ia membantah. Bagaimana tidak, ujarnya, bertemu Nazaruddin saja tidak pernah. "Tidak pernah (bertemi Nazar). Tadi juga sudah disampaikan tidak ada pertemuan-pertemuan lain selain di DPR. Tadi (dalam pemeriksaan) kita menjelaskan mekanisme anggaran di komisi III, lalu ke banggar DPR. Saya lupa ada berepa pertanyaan," pungkasnya.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]