Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBI
Nama Megawati Terselip dalam Surat Dakwaan Kasus BLBI
2018-05-16 07:49:24

Ilustrasi. mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Nama Presiden ke-5 Indonesia Megawati Soekarnoputri turut disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Surat dakwaan itu tercatat atas nama terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pada surat dakwaan tersebut, Megawati disebut pernah memimpin Sidang Kabinet Terbatas yang turut dihadiri oleh Syafruddin pada 11 Februari 2004. Turut juga hadir adalah Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Penuntut umum mengatakan, pada Ratas tersebut, Syafruddin sempat melapor kepada Megawati terkait adanya permasalahan utang dari Sjamsul Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI)

Bank milik Sjamsul adalah salah satu penerima BLBI. Namun ia bermasalah dalam membayar kewajiban membayar utang tersebut. Poin yang menjadi masalah adalah terkait piutang berupa pinjaman kepada petani tambak sebesar Rp 4,8 triliun. Sebab, piutang yang diklaim lancar oleh Sjamsul ternyata tergolong macet.

Hal tersebut yang kemudian dilaporkan Syafruddin kepada Megawati.

"Terkait utang petambak besarnya adalah Rp 3,9 triliun. Utang yang bisa dibayar adalah sebesar Rp 1,1 triliun dan sisanya Rp 2,8 triliun diusulkan untuk di-write off (dihapusbukukan)," kata jaksa membacakan surat dakwaan Syafruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5).

Selain itu, Syafruddin juga menyampaikan mengenai kemungkinan untuk dilakukan penghapusan pembukuan di BPPN. Namun ia tidak melaporkan adanya mispresentasi Sjamsul terkait piutang petambak yang macet kepada BPPN.



Megawati Soekarnoputri di Wisma Kinasih


Megawati Soekarnoputri di Wisma Kinasih. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)

Namun dalam dakwaan tidak dijelaskan bagaimana respons Megawati atas pelaporan itu. Bahkan Ratas itu disebut tidak memberikan kesimpulan apa-apa.

"Bahwa atas laporan terdakwa tersebut, kesimpulan Ratas tidak memberikan keputusan dan tidak mengeluarkan penetapan terkait dengan utang petambak," kata jaksa.

Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo sempat mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tidak bisa langsung dihubungkan dengan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Meski Megawati yang menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL).

Jokowi meminta keputusan Megawati tersebut dipisahkan dengan kasus BLBI.

"Bedakan. yang paling penting, bedakan mana kebijakan dan mana pelaksanaan. Ya, keputusan Presiden, peraturan Presiden, instruksi Presiden, itu adalah sebuah kebijakan. Itu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. Pelaksanaan itu wilayah yang berbeda lagi, tapi detail itu tanyakan ke KPK," kata Jokowi.

Sementara, KPK menetapkan Syafruddin Arsjad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, sebagai tersangka kasus BLBI. Safrudin diduga korupsi terkait penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim, obligor BLBI Bank BDNI.

BLBI adalah skema bantuan berupa pinjaman dana yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998.

Skema dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF. Bank Indonesia sudah mengucurkan dana hingga ratusan triliun untuk 48 bank guna mengatasi krisis tersebut.

Namun negara kemudian dinyatakan merugi hingga sebesar Rp 138,4 triliun karena dana yang dipinjamkan tidak dikembalikan. Terkait dugaan penyimpangan dana tersebut, sejumlah obligor kemudian diproses hukum oleh Kejaksaan Agung.

Tapi Kejaksaan menghentikan pengusutan hukum itu. Dasarnya adalah adanya SKL yang diterbitkan BPPN berdasarkan Inpres Megawati

Inpres itu adalah pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham.(kumparan/bh/sya)



 
Berita Terkait Kasus BLBI
 
Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
 
Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
 
Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
 
Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
 
Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]