Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus RS Sumber Waras
Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
2016-12-01 19:15:27

Ilustrasi. Tampak Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan stafnya Sunny Tanuwidjaja saat sidang di Pengadilan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tidak ragu lagi untuk segera menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka.

Hal itu menyusul ditemukannya data baru soal dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Data baru korupsi Sumber Waras sudah diperoleh BPK. Jadi KPK sepatutnya segera menetapkan Ahok sebagai tersangka. Kami berharap tidak ditunda-tunda lagi," kata pelapor kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras ke KPK, Amir Hamzah, Jakarta, Rabu (30/11).

Ahok juga diketahui telah membayar lahan RSSW pada akhir Desember 2014 lalu sebesar Rp 755 miliar, namun sampai dua tahun berselang, lahan tersebut belum diserahkan ke Pemprov DKI.

Disisi lain, Amir menyarankan, karena masalah pembelian lahan RSSW tersebut menyangkut kerugian keuangan daerah, maka Plt Gubernur DKI, Sumarsoni diminta segera berkoordonasi dengan KPK dan BPK mengenai langkah-langkah untuk mengamankan keuangan daerah.

"Koordinasi Plt Gubernur dengan BPK dan KPK harus segera dilakukan demi menyelamatkan keuangan daerah yang jumlahnya ratusan miliar," ujar Amir.

Sebelumnya, KPK merencanakan pertemuan dengan BPK pekan depan terkait adanya fakta dan data baru skandal kasus RS Sumber Waras.

"BPK mengaku telah mendapatkan data dan fakta baru mengenai RS Sumber Waras. Pekan depan kita rencanakan untuk melakukan pertemuan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai acara seminar Tanwir 1 Pemuda Muhammadiyah di Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (29/11).

Agus kembali menegaskan, jika perkara RS Sumber Waras hingga kini masih terus berjalan dan dalam proses pengumpulan data dan fakta baru.

"Untuk Sumber Waras prosesnya masih berjalan. Tak dihentikan dan masih proses pengumpulan data baru," beber dia.?

Perlu diketahui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014 yang menyatakan pembelian tanah RS Sumber Waras berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar, karena harga pembelian Pemprov DKI terlalu mahal.

BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tahun 2013 sebesar Rp564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu, karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.

Dalam LHP, BPK antara lain merekomendasikan agar Pemprov menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.

Namun Gubernur Ahok menilai bahwa Pemprov setempat membeli lahan di Jalan Kyai Tapa 1 Grogol Jakarta Barat itu karena nilai jual objek pajak (NJOP) pada 2014 sebesar Rp20,7 juta per meter persegi.

Karena itu, menurutnya, Pemprov DKI Jakarta diuntungkan mengingat pemilik lahan menjual dengan harga sesuai NJOP sehingga total harganya Rp755,6 miliar, sedangkan sesuai harga pasar nilainya lebih tinggi. (icl/teropongsenayan/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus RS Sumber Waras
 
Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
 
Wagub Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar 'Niat Jahat' Transaksi RS Sumber Waras
 
Lelet Usut Kasus Penjualan Lahan RS Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
 
Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
 
KPK Digugat Ratna dan Belasan Aktivis Terkait Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]