Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
NU Bangun Perguruan Tinggi di Kabupaten Gorontalo
2016-10-18 22:02:03

Tampak saat acara peletakan batu pertama Perguruan Tinggi NU oleh Ketua Umum PBNU, Prof. Dr. KH. Sa'id Aqil Siradj bersama Bupati Nelson Pomalingo.(Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyatakan dukungannya kepada Nahdlatul Ulama (NU) terkait pembangunan Perguruan Tinggi NU di daerah ini. Ia menilai, hadirnya perguruan tinggi baru di Kabupaten Gorontalo itu akan berdampak pada ketersediaan SDM daerah sekaligus bisa memicu pendapatan ekonomi masyarakat.

"Cita-cita kita membangun daerah menjadi kota pendidikan, yakni mewujudkan daerah _Madinatul ilmi_. Selain itu hadirnya perguruan tinggi ini akan mendorong peningkatan ekonomi bagi masyarakat," tutur Bupati, Selasa (18/10).

Untuk pembangunan perguruan tinggi itu, Pemda Kabupaten Gorontalo sebelumnya menghibahkan lahan seluas dua hektar di desa Pone Kecamatan Limboto Barat kepada Pengurus NU. Sebagai tindak lanjutnya, Pengurus Nahdlatul Ulama pun, Selasa, memulai pembangunan gedung kampus yang ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Ketua Umum PBNU, Prof. Dr. KH. Sa'id Aqil Siradj bersama Bupati Nelson Pomalingo.

Dukungan NU dalam pengembangan pendidikan di Kabupaten Gorontalo, dinilai Pemerintah daerah ini berpartisipasi menyokong penyediaan infrastruktur untuk pencetakan SDM daerah Gorontalo dan wilayah sekitar. Maka upaya Pemerintah mewujudkan _Madinatul Ilmi_ malah diperhitungkan tak hanya mendorong pembangunan kualitas SDM, namun pula mendorong peningkatan ekonomi masyarakat. Tak salah jika Bupati Nelson mulai menargetkan bisa menghadirkan sepuluh perguruan tinggi dengan kapasitas 50.000 mahasiswa hadir di Kabupaten Gorontalo. "Jika setiap mahasiswa menyumbangkan Rp. 1 juta pertahun, maka ada perputaran dan sebesar Rp. 50 milyar pertahun," ujarnya.

Untuk kelangsungan setiap perguruan tinggi, Bupati Nelson mengusulkan program studi kampus NU harus berpihak pada kearifan lokal dengan _icon_ keunggulan yang berbeda dari kampus lain. Dengan demikian setiap perguruan tinggi akan bersaing sehat menciptakan SDM handal yang dibutuhkan dareah.

Ketua Umum PBNU Prof. Dr. KH. Sa'id Aqil Siradj, ditengah pembangunan kampus itu mengatakan pendidikan dan pembinaan karakter bangsa memiliki andil besar untuk memajukan peradaban bangsa. Ia optimis kehadiran perguruan tinggi NU dapat menyumbang partisipasi dalam mencetak SDM handal.(bh/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]