Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
Tuesday 16 Sep 2014 14:37:57

Ilustrasi. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Keputusan presiden terpilih Jokowi untuk membagi hampir separuh kursi menteri untuk kader parpol dinilai sebagai pengingkaran terhadap janji kampanye. Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman mengatakan pilihan Jokowi untuk bagi-bagi jabatan telah melukai hati pendukungnya.

“Kemarin saat kampanye, Jokowi keras mengatakan tidak akan bagi-bagi kursi. Jokowi berjanji akan membentuk kabinet tanpa mempertimbangkan pertimbangan politik seperti komposisi partai. Sekarang itu terbukti hanya janji manis saat kampanye” ujar Jajat.

Keputusan Jokowi untuk melanggar berbagai janji kampanyenya, diantaranya dukungan untuk meningkatkan harga BBM, pembagian kursi kepada kader partai politik pengusung Jokowi-JK, pemberian mandat kepada Hendropriyono untuk menjadi penasehat Tim Transisi walau pernah berjanji akan menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM telah menggerus dukungan masyarakat terhadap Jokowi. Membungkuknya Jokowi saat pertemuan dengan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair, dan keputusan Jokowi untuk menerima pimpinan Partai Komunis Tiongkok di Balaikota memberikan pukulan telak terhadap elektabilitas Jokowi-JK.

“Jika Pemilu diadakan hari ini, saya yakin Jokowi-JK hanya akan mendapatkan 20 sampai dengan 25% suara melawan Prabowo-Hatta. Sudah terlalu banyak janji kampanye Jokowi yang ia langgar. Jokowi tidak sensitif terhadap aspirasi pendukungnya” tutup Jajat.(ncid/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]