Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
DPR RI
NCID: Akibat Ulah Koalisi Jokowi, Kerja Anggota DPR Hanya Makan, Minum dan Ribut
Thursday 23 Oct 2014 11:13:06

Ilustrasi. Suasana Sidang Paripurna.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman menyangkan tindakan yang dilakukan fraksi pendukung pemerintah Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang mengulur-ulur waktu dalam pembentukan Alat Kelengkapan Dewan.

“Bagaimana mungkin DPR dapat mulai bekerja jika pimpinan komisi belum terbentuk. Tindakan KIH yang menghambat kinerja DPR jelas tidak mencerminkan sikap sebagai pendukung pemerintahan Jokowi yang selalu menyuarakan slogan kerja,kerja dan kerja” tegas Jajat.

Menurut Jajat, seharusnya KIH berani bersikap tegas dan tidak mengulur-ulur waktu dalam penentuan kelengkapan DPR. Jika dari awal sudah menyatakan fight dengan KMP kenapa sekarang jadi pengecut dengan menyandera kinerja DPR. Seharusnya KIH dapat menerima kenyataan bahwa mereka kalah kuat dengan KMP di parlemen, namun KIH tetap harus menghormati sistem yang berlaku dan menunjukan sikap legowo.

“Setelah 21 hari dilantik dan belum terbentuknya kelengkapan DPR, saat ini anggota DPR tidak ubahnya seperti penggaguran yang kerjanya makan, minum dan ribut. Padahal seharusnya semua anggota DPR malu dengan masyarakat yang telah memilih dan menggantungkan harapan besar kepadanya”, tutup Jajat.

Pada Sidang Paripurna DPR RI Selasa (21/10) lalu mengesahkan nama-nama anggota dari 5 fraksi untuk Komisi-komiisi dan alat kelengakapan Dewan (AKD). Kelima fraksi itu yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKS. Sedangkan, 5 fraksi lain belum menyerahkan nama-namanya, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem dan Fraksi PPP.(ncid/bhc/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]