Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Libya
NATO Resmi Hentikan Operasi Militer di Libya
Monday 31 Oct 2011 23:03:43

Ilustrasi armada tempur Nato (Foto: Gstatic.com)
TRIPOLI (BeritaHUKUM.com) – Pakta Pertahanan Atlantik Utara (Nato) akan mengumumkan secara resmi dihentikannya operasi militer di Libya pada Senin (31/10) tengah malam waktu Libya. Hal ini menyusul hasil pemungutan suara di Dewan Keamanan PBB pada pekan lalu, yang menginginkan dihentikannya operasi militer selama tujuh bulan itu.

Sekjen Nato Anders Fogh Rasmussen mengatakan, operasi militer di Libya telah berhasil mencegah terjadinya pembantaian dan menyelamatkan ribuan nyawa tak berdosa. "Kami telah menciptakan kondisi terbaik bagi rakyat Libya untuk menentukan masa depannya," kata Rasmussen, seperti diberitakan laman BBC.

Rasmussen menganggap operasi militer dengan sandi Operation Unified Protector itu sebagai salah satu operasi militer paling sukses sepanjang sejarah Nato. Operasi militer ini resmi dilakukan pada 19 Maret 2011, ketika pasukan prokhadafi itu sudah mendekati Benghazi yang dikuasai oposisi.

Dengan bantuan peralatan militer Amerika Serikat, Nato berhasil menjalankan misinya di Libya. Secara total, pesawat-pesawat tempur NATO melakukan 26.000 kali sorti, termasuk 10.000 serangan udara. Hasil operasi militer ini telah menghancurkan lebih dari 1.000 tank, kendaraan tempur dan persenjataan berat milik pasukan loyalis Khadafi.

Namun, pemerintahan Dewan Transisi Nasional Libya (NTC) masih menginginkan keberadaan Nato membantu pengamanan negara tersebut, meski Dewan Keamanan PBB juga sudah memutuskan mencabut mandatnya. Utusan Libya di PBB mengatakan, NTC membutuhkan waktu lebih banyak untuk membangun sarana keamanannya.

Namun, para diplomat PBB mengatakan, mandat untuk melindungi warga sipil sudah dilaksanakan, sehingga untuk bantuan keamanan lanjutan harus dibicarakan secara terpisah. Tapi satu kelompok kecil penasihat militer akan tetap berada di Libya untuk membantu NTC. (bbc/sya)


 
Berita Terkait Libya
 
Libya Hadapi Fase Kritis Setelah Berakhirnya Perang Saudara
 
Aliansi Milisi Ambil Alih Bandara Tripol
 
Bentrok di Benghazi, Libia, 38 Tewas
 
Konflik Serius Terjadi di Parlemen Libia
 
PM Libia Turun Karena Serangan Milisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]