Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gerakan Anti Narkoba
Muzakir Manaf: Jangan Sampai Generasi Aceh Kedepan akan Menjadi Manyat Hidup
Sunday 17 Nov 2013 13:10:00

Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengunjungi SMAN-2 Langsa, Aceh.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Wakil Gubenur Aceh Muzakir Manaf (mu'alim) minggu (17/11) di sela sela kunjungannya, dalam rangka melihat lansung kesiapan pembangunan inpra sruktur di berbagai kabupaten/Kota.

Mengunjungi SMAN-2 Langsa, Mu'alim didampingi Walikota Langsa Usman Abdullah SE, Kepala Dinas Pendikan Jauhari Amin dan Kepala SMAN-2 Abdorahman Ardo, dalam pidato singkat di hadapan puluhan guru dan pelajar sekolah tersebut meminta, generasi muda khususnya pelajar untuk menjauhi Narkoba.

"Narkoba merupakan ancaman bagi generasi Aceh saat ini, untuk itu mari kita jauhi Narkoba, jangan sampai generasi Aceh kedepan akan menjadi manyat hidup," ujar Muzakir Manaf.

Kepala Sekolah SMAN-2 Abdurrahman Ardo dalam laporannya mengatakan, sekolah tersebut di Buka tahun 1982, Merupakan sekolah tertua di Kota Langsa, saat ini memiliki 700 pelajar putra/i dengan tenaga pendidik 77 orang, terdiri 50 Orang PNS, 2 orang tenaga Tata Usaha (TU) dan di bantu 25 orang tenaga honor dan Kontrak.

Sebelumnya, Mu'alem sapaan untuk Wagup Aceh tersebut, melihat secara lansung pembangunan dan pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa, amatan awak media ini para pegawai terlihat sangat tegang, mengetahui orang No 2 di Aceh mengunjungi Rumah sakit tersebut.

Sementara, Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf , saat di konfirmasi awak media ini terkait kunjungannya keberbagai kabupaten/Kota, mengatakan kunjungan tersebut untuk meninjau Proyek Proyek bermasaalah.

Saat di tanya awak media terkait pemberian Adendum yang di berikan Dinas Pekerjaan Umum (PU), terhadap kontraktor bermasaalah, "Mu'alim mengatakan itu mungkin Kebijakan, namun kalau mereka tidak sanggup menyelesaikan tepat waktu, maka kontraknya akan kita potong," pungkas M'alem.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Narkoba
 
• INSANO Deklarasikan Gerakan Sosialisasi Pasal 104 dan 108 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
 
• YARA dan Mahasiswa Unsam Langsa Lakukan Kampanye Anti Narkoba
 
• Ubahara Citrakan Kampus Bebas Narkoba
 
• Muzakir Manaf: Jangan Sampai Generasi Aceh Kedepan akan Menjadi Manyat Hidup
 
• Universitas Budi Luhur Jawara Kampus Bersih Narkoba 2013
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]