Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Partai Aceh
Muzakir Manaf: Haram Dukung Capres PDI-P
Sunday 20 Apr 2014 03:09:43

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, Calon Presiden RI dari Partai Gerindra.(Foto: BH/opn)
LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM - Partai Aceh (PA) menyatakan sikap mendukung Prabowo Subianto sebagai Capres Indonesia dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang, setelah dalam Pemilu Legislatif 9 April lalu berhasil memperoleh suara sangat signifikan, bahkan 7 kursi DPR-RI di targetkan telah berhasil di rebut Partai Gerindra di Aceh.

Mengapa tidak mendukung capres dari PDIP Joko Widodo?

Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf menyebutkan PA haram mendukung PDIP.

“Kita dukung Prabowo. Haram dukung PDI, ya. Karena kita Aceh,” ucap mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka Muzakir yang akrab di sapa Maualem itu kepada wartawan di Krueng Geukeuh, Aceh Utara, Sabtu siang (19/4) saat di sela-sela kunjungan memenuhi undangan Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib, yang sedang melaksanakan kenduri Lintoe Baroe perkawinan anaknya.

Lebih tegas lagi, Muzakir Manaf mengingatkan agar seluruh rakyat Aceh tidak ragu-ragu mendukung pencapresan Prabowo yang merupakan mantan Danjen Kopasus.

Lebih lanjut pria yang juga menjabat Wakil Gubernur Aceh itu menjelaskan dukungan penuh PA kepada Ketua Umum Gerindra untuk maju sebagai Calon Presiden RI tahun 2014, tidak terlepas dari komitmen Prabowo yang sebelumnya menyatakan akan membuat proyek terbesar di Asia Tenggara, yang berada di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

“Dia (Prabowo, red) sudah membuat komitmen akan membangun pabrik terbesar di Meulaboh. Ban mobil dan beberapa kilang pengolahan padi,” pungkas Muzakir Manaf yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Aceh.(bhc/jpnn/dar)


 
Berita Terkait Partai Aceh
 
Muzakir Manaf: Haram Dukung Capres PDI-P
 
Doto Zaini Mengutuk Penembakan di Bireun
 
Selesai Kampanye, Kader PA Kritis Di Tembak OTK
 
Di Langsa, Posko Caleg Partai Aceh Diduga Dibakar OTK
 
Kantor Caleg PDI-P Aceh Tengah Diserang Massa Partai Aceh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]