Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh Timur
Muspida Tinjau Program Percepatan Pembangunan Desa Pedalaman
Monday 30 Sep 2013 19:42:19

Tim Muspida plus saat meninjau kegiatan Program Percepatan Pembangunan Dasar Pedesaan di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam (Keude Gerobak), Senin (30/9).(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Timm uspida Aceh Timur Senin (30/9) meninjau sejumlah lokasi, Program Percepatan Pembangunan Sarana Dasar Pedesaan, "Bupati Aceh Timur Hasballah, Kapolres AKBP Muhajir, Dandim 0104 Letkol Inf Mujahidin dan Kajari Idi Hasanuddin SH serta Ketua DPRK Tgk Alauddin SE, hadir sejumlah instansi terkait.

Kepala Inspektorat Muhammad SH MH, Kepala Bappeda Husni Thamrin, Sekdis Pekerjaan Umum Daerah (PUD) Sanusi Yahya, Sekdis Pengelola Kekayaan, Keuangan Daerah (PKKD) Zubir, dan Kabag Humas Setdakab T.Amran SE, di Desa Seuneubok Bayu dan Jambo Reuhat Kecamatan Banda Alam, dan Desa Seuneubok Baroh Kecamatan Darul Aman, serta Peudawa.

Kunjungan dilanjutkan ke lokasi Kecamatan Ranto Peureulak, Peureulak Kota, Peureulak Barat dan Peunarun serta Kecamatan Peureulak Timur hingga ke Sungai Raya, didampingi Kabag Humas T Amran SE, Hasballah pada awak media mengatakan, "tujuan melihat langsung tahapan yang sedang dikerjakan pihak rekanan di lapangan. Seluruh titik program ini berjumlah 11.000 jam, yang berada di 17 kecamatan dalam ratusan Desa," ujarnya.

Hasballah menambahkan, kegiatan tersebut mampu menghematkan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK), yang mencapai puluhan miliar, pihak rekanan ataupun perusahaan menyewakan alat beratnya dalam bentuk jam.

Jenis pekerjaan yang dilakukan dalam program tersebut berupa normalisasi Sungai, saluran pembuangan dan pembuatan badan jalan, serta membuka jalan baru, sebagai sarana transportasi penghubung.

Secara terpisah, Ketua DPRK Aceh Timur Tgk Alauddin SE, mengatakan," program yang dicanangkan tersebut sangat menghematkan anggaran daerah, sehingga program tersebut harus berlanjut di tahun yang akan datang, mengingat kabupaten Aceh Timur salah satu wilayah terluas di Aceh," ujarnya.

“Dukungan masyarakat dalam program ini sangat tinggi, bahkan masyarakat meminta untuk ditambah jam pekerjaan, sehingga seluruh sungai dangkal mulai pesisir hingga ke pinggiran bersih seluruhnya,” pungkas Alauddin.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh Timur
 
Kejati Aceh Tetapkan Mantan Bupati Aceh Timur Sebagai Tersangka
 
Camat Idi Tunoeng Lantik Nurdin Jalil Jadi Imum Mukim Kota Baro
 
Kemenag Aceh Timur Memperingati Maulid Nabi dan Temu Pisah Kakankemenag
 
KSDA Aceh Timur Santuni Balita Penderita Lumpuh Layu dan Hidro Sefalus
 
LSM, Ormas Minta Kajati dan BPKP Aceh Periksa Dugaan Gratifikasi Sekda Aceh Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]