Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BNN
Musnahkan 13,4 kg Sabu, Selamatkan 54.600 Anak Bangsa dari Penyalahgunaan Narkoba
Monday 01 Jul 2013 20:54:35

Badan Narkotika Nasional RI (BNN) memusnahkan 13.423,28 gram sabu yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 13.423,28 gram sabu yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika. Dari dua kasus yang diungkap oleh BNN, jumlah barang bukti sabu yang berhasil disita adalah sebanyak 13.516,02 gram yang kemudian disisihkan sebanyak 92,74 gram untuk keperluan laboratorium atau pembuktian perkara, Jakarta (1/7).

Adapun kronologis dari masing-masing kasus tersebut adalah sebagai berikut :

I. Kasus Medan
Pada tanggal 29 mei 2013, petugas BNN dan BNN provinsi Sumatera Utara mengamankan empat orang tersangka di lokasi yang berbeda di Medan, Sumatera Utara, karena diduga merupakan jaringan sindikat Narkoba Internasional yang beroperasi di wilayah Medan, Sumatera utara.

Keempat orang tersangka masing-masing berinisial yhs, s, m als t, dan hd. Selain keempat orang tersangka, petugas juga mengamankan tiga orang wanita berinisial Ta, Pa, dan Fa yang berada di tempat kejadian perkara.

Tersangka S diamankan di Jl. Pemuda, Medan, Sumatera Utara, karena kedapatan memiliki 21 gram sabu. Dari penangkapan S, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka YHS beserta rekannya berinisal M Als T, di sebuah ruko kuning yang berada di Jl. Kolonel Sugiono, Medan Maimun, Sumatera Utara. Di ruko tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 6.582,3 gram sabu, 47 butir ekstasi seberat 15,9 gram, serbuk ekstasi seberat 178,4 gram, 2 unit mobil mewah, dan uang tunai sebesar Rp 235.950.000 juta, yang diduga merupakan hasil penjualan Narkotika.

Menurut pengakuan M Als T, Ia juga menyewa kamar di sebuah Hotel di Kota Medan. Petugas pun akhirnya mengamankan tersangka berinisial Hd dan seorang wanita berinisial Ta dengan barang bukti 0,8 gram sabu. Sedangkan di kamar lainnya, yang berdampingan dengan kamar pertama, petugas berhasil mengamankan dua orang wanita berinisial Pa dan Fa dan mengamankan barang bukti berupa 2 gram sabu serta 14 butir ekstasi yang disimpan dalam brankas milik M Als T.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Yhs yang merupakan mantan pengacara dan pemimpin salah satu media massa di Medan, Sumatera Utara, telah menjalankan bisnis terlarang ini sejak Tahun 2011.

II. Kasus Simalungun

Pada tanggal14 juni 2013 petugas BNN mengamankan dua orang tersangka berinsial Is dan Js. Keduanya diamankan di Jl. Afdeling Alaras desa Pondok XII, Simalungun, Sumatera Utara, dengan barang bukti berupa 6.912,72 gram sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa seorang pria berinisial Is akan mengirim Narkotika jenis sabu kepada seseorang. Petugas BNN menemukan mobil tersangka Is dari arah lima puluh melaju menuju pematang siantar simalungun, sumatera utara, diikuti oleh mobil milik tersangka js.
di Jl. Afdeling Alaras desa Pondok XII, Simalungun, Sumatera Utara, mobil tersangka Is berhenti dan menghampiri mobil tersangka js dengan membawa ember plastik dan memasukkannya kedalam mobil tersebut.
Petugas BNN, kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil kedua tersangka dan berhasil menemukan ember plastik yang berada di lantai jok sebelah kiri depan mobil yang digunakan tersangka js. Di dalam ember tersebut, petugas menemukan tujuh bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 6.912,72 gram.

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya setelah sabu ini diterima oleh tersangka Js, akan diberikan kepada seseorang lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Atas tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, mereka dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) jo pasal 127 huruf a dan b undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal Hukuman mati.

Dari jumlah barang bukti sabu yang berhasil disita oleh petugas BNN, setidaknya sebanyak 54.639 anak bangsa terselamatkan dari ancaman bahaya penyalahgunaan Narkotika.

Sampai dengan pemusnahan barang bukti yang ke-17 di tanggal 1 Juli 2013 ini, BNN telah memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 62.061,4 gram; 375,5 gram ganja; 17.749 butir ekstasi; dan 56 gram serta 75 butir prekursor Narkotika.(hbn/bnn/bhc/gaj)



 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]