Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Travel Umroh
Muslim Ayub Minta Pemerintah Bijak Menyikapi Korban First Travel
2017-08-29 20:30:00

Anggota Komisi III DPR RI, Muslim Ayub.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI, Muslim Ayub meminta pemerintah agar bijak menyikapi kasus penipuan perjalanan ibadah Haji dan Umroh dengan tersangka para pemilik First Travel.

"Mereka (korban) yang tertipu itu kan tidak menyangka bakal tertipu, sepengetahuan saya First Travel sebelumnya lancar saja dalam memberangkatkan jamaah. Inilah yang menyebabkan orang-orang percaya dan menyetorkan uang," ujar Muslim kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/8).

Muslim menjelaskan, para jamaah yang menjadi korban banyak juga bukan dari kalangan yang kaya raya.

"Mereka menabung demi untuk bisa ke tanah suci, dan saat melihat ada promosi umroh murah. Kemudian sudah ada jamaah-jamaah yang berangkat melalui First Travel itu, ya jadinya percaya menyetorkan uang untuk ibadah umroh," kata politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini menerangkan.

Korban penipuan yang tidak hanya tersebar di Jabodetabek, tentunya mana tahu mengenai kenyataan pemilik First Travel yang kehidupannya glamour dengan segala kemewahan dari hasil menipu.

"Tidak ada calon jamaah yang rela ditipu, dan seharusnya pemerintah bijak menyikapi hal ini, negara harus hadir. Aset-aset First Travel yang sudah disita, bisa digunakan untuk pengembalian kerugian jamaah," beber Muslim.

Ketika ditanyakan bagaimana caranya? Anggota DPR Dapil Aceh ini mengungkapkan harus ada badan (pemerintah) yang dilibatkan.

"Aset berupa rumah-rumah dan mobil-mobil mewah, intinya semua yang sudah disita polisi akan melalui lelang. Harusnya ada badan khusus yang mengawasi dan mengurusi masalah ini, walau tidak sepenuhnya kerugian para calon jamaah bisa dikembalikan," papar Muslim.

Seperti diketahui Bareskrim telah menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, sebagai tersangka dengan modus menjanjikan calon jamaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.

Hingga batas waktu tersebut, para calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan. Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Seiring pengembangan kasus, polisi juga menetapkan adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel, sebagai tersangka dan melakukan penyitaan aset First Travel.(bh/db)


 
Berita Terkait Kasus Travel Umroh
 
• Keputusan MA Kasus First Travel Janggal
 
• First Travel: Aset-aset Dirampas Negara, Pengacara Korban: 'Ini Uang Jamaah, Kok Jadi Tidak Ada Solusi?'
 
• Travel Haji dan Umroh PT Madinah Iman Wisata Membantah Terlibat Penipuan Jemaah di Bengkulu
 
• First Travel Harus Ganti Kerugian Jamaah, Skema Ganti Rugi Perlu Dibicarakan
 
• Muslim Ayub Minta Pemerintah Bijak Menyikapi Korban First Travel
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]