Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Travel Umroh
Muslim Ayub Minta Pemerintah Bijak Menyikapi Korban First Travel
2017-08-29 20:30:00

Anggota Komisi III DPR RI, Muslim Ayub.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI, Muslim Ayub meminta pemerintah agar bijak menyikapi kasus penipuan perjalanan ibadah Haji dan Umroh dengan tersangka para pemilik First Travel.

"Mereka (korban) yang tertipu itu kan tidak menyangka bakal tertipu, sepengetahuan saya First Travel sebelumnya lancar saja dalam memberangkatkan jamaah. Inilah yang menyebabkan orang-orang percaya dan menyetorkan uang," ujar Muslim kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/8).

Muslim menjelaskan, para jamaah yang menjadi korban banyak juga bukan dari kalangan yang kaya raya.

"Mereka menabung demi untuk bisa ke tanah suci, dan saat melihat ada promosi umroh murah. Kemudian sudah ada jamaah-jamaah yang berangkat melalui First Travel itu, ya jadinya percaya menyetorkan uang untuk ibadah umroh," kata politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini menerangkan.

Korban penipuan yang tidak hanya tersebar di Jabodetabek, tentunya mana tahu mengenai kenyataan pemilik First Travel yang kehidupannya glamour dengan segala kemewahan dari hasil menipu.

"Tidak ada calon jamaah yang rela ditipu, dan seharusnya pemerintah bijak menyikapi hal ini, negara harus hadir. Aset-aset First Travel yang sudah disita, bisa digunakan untuk pengembalian kerugian jamaah," beber Muslim.

Ketika ditanyakan bagaimana caranya? Anggota DPR Dapil Aceh ini mengungkapkan harus ada badan (pemerintah) yang dilibatkan.

"Aset berupa rumah-rumah dan mobil-mobil mewah, intinya semua yang sudah disita polisi akan melalui lelang. Harusnya ada badan khusus yang mengawasi dan mengurusi masalah ini, walau tidak sepenuhnya kerugian para calon jamaah bisa dikembalikan," papar Muslim.

Seperti diketahui Bareskrim telah menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, sebagai tersangka dengan modus menjanjikan calon jamaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.

Hingga batas waktu tersebut, para calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan. Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Seiring pengembangan kasus, polisi juga menetapkan adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel, sebagai tersangka dan melakukan penyitaan aset First Travel.(bh/db)


 
Berita Terkait Kasus Travel Umroh
 
Keputusan MA Kasus First Travel Janggal
 
First Travel: Aset-aset Dirampas Negara, Pengacara Korban: 'Ini Uang Jamaah, Kok Jadi Tidak Ada Solusi?'
 
Travel Haji dan Umroh PT Madinah Iman Wisata Membantah Terlibat Penipuan Jemaah di Bengkulu
 
First Travel Harus Ganti Kerugian Jamaah, Skema Ganti Rugi Perlu Dibicarakan
 
Muslim Ayub Minta Pemerintah Bijak Menyikapi Korban First Travel
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]