Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pancasila
Muslim Ayub: Sebaiknya Presiden Jokowi Mencopot Anas Saidi
2017-09-16 11:13:42

Ilustrasi. Anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Aceh I, H Muslim Ayub, SH, MM.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI, H Muslim Ayub, SH, MM meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Anas Saidi dari Deputi Bidang Pengkajian dan Materi, Unit Kerja Presiden Pemantapan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Muslim menegaskan orang seperti Anas Saidi patut dicurigai dan diragukan kesetiaannya pada Pancasila, pasca pernyataannya yang bermuatan perpecahan.

"Sebaiknya presiden Jokowi mencopot Anas Saidi dari jabatannya di UKP PIP, jiwa dan kesetiannya pada pancasila diragukan. Pernyataannya membahayakan ideologi negara," ujar Muslim, Jumat (15/9).

Muslim menjelaskan adanya ideologi Pancasila yang diperjuangkan dengan keringat, darah dan air mata sebegai pemersatu seluruh bangsa Indonesia yang religius.
Sehingga menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) asal Aceh ini mengingatkan perlunya ketegasan Presiden dalam membersihkan pemerintahannya dari anasir komunis, yang jelas sudah terbukti membolak balikkan fakta. "Presiden harus tegas membersihkan komunis, bukan hanya sekadar ucapan," ucapnya.

Selain itu sudah jelas Indonesia adalah negara yang beragama. "Jadi ada beberapa agama yang memang diakui oleh negara dan itu tidak bertentangan dengan pancasila, sementara atheis tidak beragama dan tidak mempercayai adanya tuhan. Jadi tidak ada alasan bagi kita untuk menerima atheis di negeri ini," tegas Muslim.

Sebelumnya Anas Saidi secara amburadul mengatakan dalam suatu kegiatan resmi, menyusul ucapannya yang menuai kecaman.

"Orang atheis itu boleh, laa ikrooha fiddien (tidak ada paksaan di dalam agama). Tuhan saja tidak memaksa, yang tidak boleh ketika mereka memprovokasikan anti-agama," ujarnya di hadapan wartawan seusai acara Simposium Nasional Pemuda Indonesia di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (30/8) lalu.

Pria yang dikenal sebagai peneliti bidang filsafat, agama, dan sosiologi itu menambahkan bahwa sejauh ruang sosial tidak diganggu oleh ideologi apapun, maka murtad (keluar dari Islam.red) pun tidak masalah.(bh/db)


 
Berita Terkait Pancasila
 
Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari
 
Syarief Hasan Dukung Penuh Pancasila Masuk Kurikulum Pendidikan Nasional
 
Menerima Pancasila Sebagai Dasar Negara Adalah Keputusan Strategis
 
HNW: Pancasila Bukti Kedekatan Hubungan Antara Agama dan Negara
 
Pancasila Hadir Karena Kenegarawanan Para Pendiri Bangsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]