Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Hoax
Muslim Arbi: MCA Ditangkapi, Seword Yang Jelas Sebar Kebencian Tidak Ditangkap
2018-03-01 15:27:05

Pengamat politik Muslim Arbi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat politik Muslim Arbi terkait penyebutan The Family MCA (Muslim Cyber Army) sebagai kelompok penyebar kebencian dan penangkapan anggotanya, akan berakhir dengan tidak jelas, seperti halnya kelompok Saracen yang saat ini ujungnya tidak jelas.

"Pernah ada nama Saracen yang ditangkap, tetapi nasibnya tidak jelas. Asma Dewi yang sudah ditangkap dan ditahan dengan tuduhan terlibat Saracen, dalam pengadilan tidak terlibat. Ini ada MCA, aneh juga nasibnya," ungkap Muslim Arbi pada, Rabu (28/2).

Menurut Muslim, "MCA" hanya jawaban atas kelakuan buzzer maupun pendukung penguasa yang selalu menyudutkan kelompok Islam. "MCA itu tidak ada struktur organisasi, hanya spontanitas dari umat Islam. Dan adanya tuduhan anggota MCA latihan militer itu tidak benar," jelas Muslim.

Muslim menilai, anggota MCA yang ditangkap dengan tuduhan menyebarkan hoax, justru tidak menyurutkan gerakan kelompok ini. "Pihak kepolisian akan dinilai hanya menangkap pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah, tetapi membiarkan penyebar hoax pendukung penguasa," papar Muslim.

Kata Muslim, situs Seword yang sangat jelas menyebarkan kebencian dan hoax tidak ada tindak lanjutnya, padahal sudah dilaporkan ke kepolisian. "Harusnya polisi juga menangkap pemilik Seword maupun akun-akun medsos pro penguasa yang menyebarkan hoax dan kebencian," tegas Muslim.(kl/ito/eramuslim/bh/mnd)


 
Berita Terkait Hoax
 
Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]