Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Jokowi
Muslim Arbi: KPK Harus Berani Usut Dugaan KKN Anak Jokowi seperti Saat Tangkap Besan SBY
2022-01-17 12:26:23

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia diminta berani mengusut tuntas dugaan KKN dua anak Presiden Joko Widodo yang sebelumnya dilaporkan oleh aktivis sekaligus dosen UNJ, Ubedilah Badrun.

Apalagi bila melihat pengalaman, KPK kerap mengusut kasus besar, salah satunya dengan menangkap besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Aulia Pohan.

Hal itu diingatkan oleh Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menanggapi laporan dugaan KKN dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"KPK segera saja panggil Gibran dan Kaesang atas laporan itu. KPK tidak usah ewuh pakewuh karena keduanya anak presiden," ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (17/1).

Karena kata Muslim, hukum harus ditegakkan secara adil dan sama terhadap siapa pun. Jika laporan tersebut tidak diproses, maka KPK akan dibenci oleh rakyat.

"Dahulu saat SBY, besannya saja, Aulia Pohan ditangkap dan ditahan KPK atas kasusnya di Bank Indonesia. Jadi, KPK tidak usah ragu bertindak. Kalau terbukti bersalah, hukum harus tegak tanpa pandang bulu," pungkas Muslim.

Sementara, langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua putera Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan dukungan dari masyarakat.

Langkah Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupis, KPK langsung mendapat perlawanan balik dari pendukung Jokowi.

Adalah Immanuel Ebenezer sebagai Ketua Umum Relawan Jokowi Mania melaporkan Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya. Dosen Universitas Negeri Jakarta itu dinilai telah menyampaikan laporan palsu.

Adalah Immanuel Ebenezer sebagai Ketua Umum Relawan Jokowi Mania melaporkan Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya. Dosen Universitas Negeri Jakarta itu dinilai telah menyampaikan laporan palsu.

"Saya melaporkan ke KPK itu tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang, tidak ada hubunganya dengan Noel (sapaan Immanuel)," kata Ubedilah Badrun dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/1).

Ubedilah Badrun yang juga Aktivis Reformasi 1998 itu mendapatkan dukungan berupa petisi dari "Eksponen 98' & Masyarakat Antikorupsi terhadap Pelaporan Ubedilah Badrun".

Tercatat sudah 1.275 tanda tangan dibubuhkan dan beragam komentar dukungan mengalir deras untuk Ubedilah Badrun.

"Saya menandatangani ini karena Ubeidillah Badrun sudah benar dan akan dihabisi maka kita harus bersatu mendukungnya," tulis akun Hamri Basel, dikutip Senin (17/1).

"Meneguhkan spirit aktivis 98," tutur Firman Tendry Masengi.

Sementara, akun Sopan Ibnu Sahlan mendukung penuh Ideolog Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta (FKSMJ) 1998 yang kini dilaporkan oleh pendukung fanatik Jokowi itu.

"Komitmen bersama terhadap UU 28/1999 tanggal 19 Mei 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sesuai dengan amanat dan cita-cita reformasi 98 di tengah rakyat terkena himpitan Pandemi Covid 19 serta hilangnya pekerjaan," tegasnya.(dbs/RMOL/bh/sya)




 
Berita Terkait Jokowi
 
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
 
Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
 
Eggi Sudjana Laporkan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu,Tantang UGM Buka Suara
 
PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
 
PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]