Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Aceh Timur
Muslem A Gani Tuding Pemerintah Aceh Timur Intervensi Pengadilan Nageri Idi
Friday 08 Nov 2013 15:52:17

Muslim A Gani, SH pengacara Acheh Legal Consult.(Foto BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Muslim A Gani, SH dari Acheh Legal Consult, menuding pemerintah kabupaten Aceh Timur mulai Intervensi Pengadilan Nageri (PN) Idi, terkait Gugatan anggota KIP / KPU terpilih periode 2013 - 2018 kabupaten tersebut, PN Idi, mulai terlihat tanda-tanda ikut campurnya pemerintah.

Hal tersebut di sampaikan Muslem AG, melaui siaran persnya yang di terima awak media, Jum'at (8/11), pemerintah setempat tidak memahami hukum dan tergilas atas keberadaan bagian hukum, di Pemkab tidak bisa memberikan pemahaman hukum yang berlaku di dalam persidangan.

Menurut Muslem A.Gani Kuasa Hukum yang mewakili Tergugat 1 (DPRK) itu diambil alih oleh Pemkab, dengan mengirimkan dari Kabag Hukumnya, Muslem A.Gani juga mempertanyakan pada Majelis Hakim, terhadap legalitas Pemkab yang tidak masuk sebagai pihak Tergugat tapi mewakili DPRK, Hal itu terjadi, Rabu (6/11), saat persidangan di PN Idi.

Menurut Muslim A Gani lagi, "Indonesia menganut Sistem Trias Politica" dengan pembagian kekuasaan sebagai berikut ini, (1) kekuasaan eksekutif, (2) kekuasaan legialatif dan (3) kekuasaan yudikatif".

Teori yang dilansir oleh Jhonluke dan montesqiue itu telah diakomodir dalam UUD 1945. Dimana Teori ini dibuat untuk mencegah ikut campurnya urusan kekuasan masing - masing institusi, tapi hal ini ternyata tidak bisa dipahami oleh pemerintah Aceh Timur, terbukti mereka memberikan bantuan hukum Tergugat 1 DPRK itu, dari bahagian hukum Pemkab Atim.

"Sehingga walau sidang masih diberi kesempatan sekali lagi kepada pihak tergugat jika tdk bisa menghadiri sidang supaya dicari kuasa hukumnya supaya persidangan ini bisa berjalan lancar," ujar Muslem.

"Intervensi petinggi eksekutif Kabupaten tersebut memiliki kepentingan terhadap anggota KIP/KPU Jilid 2 terpilih, sehingga menjadi pertanyaan pakar hukum negeri ini," ujar Muslem lagi.

Diharapkan Pengadilan Negeri Idi nantinya akan memberikan putusan yang sesuai dengan keinginan mereka, meskipun disadari atau tidak perbuatan DPRK dan pimpinan dewan itu sangat bertentangan dengan hukum dan keadilan, serta bertentangan dengan Peraturan perundang undangan serta Qanun Aceh No.7 thn 2007 tentang penyelenggara pemilu di Aceh.

"Kami minta kepada Pemkab Aceh Timur supaya duduk manis, menanti hasil dari putusan pengadilan, karena ranah peradilan bukan wilayah hukum mereka, tidak Laku intervensi disini," tegas Muslim A Gani.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh Timur
 
Kejati Aceh Tetapkan Mantan Bupati Aceh Timur Sebagai Tersangka
 
Camat Idi Tunoeng Lantik Nurdin Jalil Jadi Imum Mukim Kota Baro
 
Kemenag Aceh Timur Memperingati Maulid Nabi dan Temu Pisah Kakankemenag
 
KSDA Aceh Timur Santuni Balita Penderita Lumpuh Layu dan Hidro Sefalus
 
LSM, Ormas Minta Kajati dan BPKP Aceh Periksa Dugaan Gratifikasi Sekda Aceh Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]