Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Muncul Skenario Anies-AHY 2024, Politikus Demokrat: Pasangan Yang Saling Melengkapi
2020-08-10 16:29:31

Anies-AHY.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemilihan presiden baru akan digelar pada 2024 mendatang. Namun berbagai skenario dan kemungkinan terkait calon pasangan sudah mulai bermunculan ke permukaan.

Teranyar, publik mengajukan kemungkinan duet antara Anies Baswedan dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dalam pandangan politikus Partai Demokrat, Taufik Rendusara, hal tersebut bukan hal yang mustahil terjadi.

"Sangat besar kemungkinan itu. Pasangan yang saling melengkapi, keduanya memiliki kepemimpinan yang visioner, progresif, dan inklusif," ucap Taufik saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/8).

Terlebih lagi saat ini, lanjut Taufik, di tengah pandemik yang melanda tanah air keteladanan seorang pemimpin adalah kunci.

"Mas gubernur Anies dan Mas Ketum AHY menunjukkan upaya nyata dalam menghadapi pandemik corona. Sebagai pemimpin keduanya menunjukkan mereka ada untuk segenap warga," jelasnya.

Menurut Taufik, Republik Indonesia membutuhkan sosok pemimpin yang bisa merajut tenun kebangsaan dan bukan justru merobeknya demi kekuasaan.

"Kepada mereka (Anies-AHY) ada harapan untuk dititipkan amanah sebagai pemimpin yang memastikan janji menuai bukti mengutamakan keselamatan rakyatnya," pungkasnya. (RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]