Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Advokat
Munas APSI: Berharap Penuh Siap Bersaing dengan Advokat Asing
Friday 28 Nov 2014 14:31:05

Jumpa Pers APSI bertema 'Prospek dan Tantangan Advokat Syariah dalam Pembangunan dan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah di Era Pasar Bebas' di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Kamis (27/11).(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) yang ke 2 menekankan pembahasan yang sangat krusial, yakni menetukan arah perjuangan organisasi APSI mendatang, dijelaskan oleh Sekertaris Panitia Munas DPP APSI, Mustolih Siradj.

"Hal ini sangat penting, bagaimana kami lebih visioner dan mampu menangkap peluang-peluang yang ada, Advokat berlatar syariah harus berperan aktif dalam menyambut era pasar bebas, jangan sampai kalah bersaing dengan advokat asing, dan di sisi lain tren global ekonomi syariah juga menjadi perhatian khusus," ujar Mustolih, saat jumpa pers bertajuk' Prospek dan tantangan Advokat Syariah dalam Pembangunan dan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah pada Era Pasar Bebas, di Hotel Golden Boutique, Jakarta Pusat, Kamis (27/11).

Harapnya, para Advokat bisa untuk menyelesaikan kasus-kasus umum lainnya, bukan hanya kasus-kasus yang berlandaskan Syariah saja.

"Setuju atau tidak, pada tahun depan Indonesia menjadi bagian yang tak terpisahkan dari 'desa' globalisasi yang turut menjalankan sistem pasar bebas untuk kawasan ASEAN, lalu-lalang sektor barang dan jasa akan naik tajam," jelasnya.

Sedikitnya mengenai kriteria yang ia ceritakan, tentang peranan APSI sebagai wadah pembinaan Pengacara dan Advokat syariah, juga secara eksplisit telah diakui oleh undang-undang No 18/2003 tentang Advokat.

"Tercantum dalam pasal 32 (3) bahwa untuk sementara, tugas dan wewenang organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, dijalankan bersama oleh ikatan, Ikadin, AAI, IPHI, HAPI, SPI AKHI, HKHPM, APSI," paparnya.

Untuk kedepannya, lanjut Mustolih, APSI sangat diperlukan terutama saat terjadi ledakan legilasi yang mengadaptasikan maupun mengodopsi macam-macam peraturan yang berdimensi ekonomi Syariah.

"Ledakan peraturan seperti UU zakat, UU Wakaf, UU Haji, UU Perbankan Syariah, UU Sukuk, UU Jaminan Produk Halal dan segala hal yang berkaitan dengan Ekonomi Syariah, untuk mengawal pengembangan dan penegakan hukum di sektor tersebut," tuturnya.

Kendati demikian, diperlukan seorang praktisi hukum syariah yang mempuni dalam mengantisipasi terjadi perselisihan, baik yang bersifat privat maupun publik. "Dalam konteks inilah kiprah Advokat berlatar berlakang syariah suatu keniscayaan," tegas Mustolih.

Sementara, senada akan hal itu, Wakil Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) APSI Indra Kasiyanto Pasaribu, menegaskan tren global ekonomi syariah juga harus menjadi perhatian khusus. Terlebih di Indonesia sudah banyak perundang-undangan yang mengadopsi sistem syariah ke dalam peraturan kenegaraan seperti undang-undang (UU) Perbankan Syariah, UU Zakat, UU Haji, UU Jaminan Produk Halal, Perma No. 2 Tahun 2008 tentang Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah dan sebagainya.

"Tahun depan ada pasar bebas ASEAN, selain itu diprediksi akan mulai terjadi ledakan sengketa ekonomi syariah. Maka kita perlu merapatkan barisan," pinta pengacara senior ini.

Pantauan pewarta, Advokat yang berisi santri dari jebolan falultas Syariah ini juga dihadiri oleh MUI, Dewan Syariah Nasional (DSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pimpinan perbankan syariah, Kementerian Agama, kalangan Pasar Modal, pimpinan lembaga peradilan serta tokoh-tokoh terkemuka.(bhc/bar)


 
Berita Terkait Advokat
 
KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
 
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
 
Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
 
Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
 
VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]