Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Habib Rizieq
Munarman Sekum FPI: Fitnah, Mereka Dibantai
2020-12-07 16:06:22

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman menuding polisi membeberkan narasi fitnah atas kasus tewasnya enam laskar FPI di Karawang, Jawa Barat. Terutama, kata Munarman, ketika polisi menarasikan laskar FPI menembak penyidik Korps Bhayangkara.

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman menuding polisi membeberkan narasi fitnah atas kasus tewasnya enam laskar FPI di Karawang, Jawa Barat. Terutama, kata Munarman, ketika polisi menarasikan laskar FPI menembak penyidik Korps Bhayangkara.

Menurut Munarman, kejadian tewasnya enam laskar FPI sebagai tindakan pembantaian.

"Fitnah. Mereka (laskar FPI) dibantai itu," kata Munarman saat dihubungi jpnn, Senin (7/12).

Polisi sebelumnya menyebutkan bahwa laskar FPI melakukan penembakan ke arah penyidik Korps Bhayangkara di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Senin (7/12) dini hari. Setelah terjadi penembakan, polisi merespons dengan melakukan tindakan tegas yang berujung pada tewasnya enam laskar FPI.

Munarman menegaskan, laskar FPI tidak memiliki senjata api. Karena itu, kata Munarman, tidak mungkin terjadi penembakan dari arah laskar FPI ke polisi.

"Tidak benar baku tembak. Anak-anak laskar, satu pun tidak ada yang memiliki senjata api," ujar Munarman.

Munarman meminta pelaku penembakan itu dapat segera dipertanggungjawabkan.

"Itu adalah pembantaian, dalam bahasa Hak Asasi Manusia itu disebut Extra Judicial Killing. Tentu hal tersebut harus ada pertanggungjawaban secara hukum dari pihak yang melakukan pembunuhan," kata Munarman.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membeberkan peristiwa tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Senin. Peristiwa itu berawal saat polisi melakukan penyelidikan terkait adanya informasi pengerahan massa saat Habib Rizieq hendak diperiksa atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan hari ini.

Tim lalu mengikuti rombongan kendaraan yang berisi Habib Rizieq. Saat tengah mengikuti rombongan yang diduga terdapat Habib Rizieq, polisi tiba-tiba dipepet mobil. Diduga kuat, mobil yang memepet dari pengikut Habib Rizieq. Baku tembak tak terhindarkan. Anggota kepolisian kemudian membalas tembakan itu.

"Ketika anggota PMJ mengikuti kendaraan yang diduga pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet kemudian diserang dengan menggunakan senpi dan sajam," kata Irjen Fadil Imran di Polda MetroJaya, Senin (7/12).(dbs/ast/jpnn/tempo/bh/sya)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]