Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mahkamah Konstitusi
Mulai Rabu, Panitia Seleksi Buka Pendaftaran Calon Hakim MK
Thursday 11 Dec 2014 14:13:37

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) hari Kamis (11/12) secara resmi mengumumkan pendaftaran calon Hakim Konstitusi unsur Pemerintah pengganti Ketua MK Hamdan Zoelva yang akan berakhir masa tugasnya pada 7 Januari 2015. Pendaftaran mulai dibuka 11 Desember dan ditutup 17 Desember 2014 pukul 16.00 WIB.

Ketua Pansel Saldi Isra, dalam pengumuman yang ditandatanganinya menyebutkan syarat pendaftar adalah:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana (S1) yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
4. Berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada 7 Januari 2015;
5. Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;
6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap;
7. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
8. Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun.

Tata Cara Pendaftaran:

1. Surat lamaran di atas kertas bermeterai Rp 6.000, ditujukan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi , dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara Gedung 1 lantai 2 JL. Veteran No. 17 Jakarta Pusat 10110.

Pendaftar melampiri surat lamaran dengan daftar riwayat hidup lengkap, karya tulis relevan yang telah dipublikasi, dan tiga lembar pas foto berwarna terbaru 4X6.

Pendaftar dapat menyampaikan berkas lamarannya secara langsung ataupun melalui pos, atau melalui email ke panselmk@setneg.gp.id, atau panselmk_setneg@yahoo.co.id.

Ketua Pansel Saldi Isra mengatakan calon-calon yang masuk akan diperiksa dan dilihat mana yang memenuhi persyaratan.

“Lalu interview tahap pertama. Lalu tes kesehatan diperlukan mengantisipasi segala kemungkinan,” kata Saldi di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Rabu (10/12).

Saldi menambahkan bahwa paling banyak 10 besar akan mengikuti tes tahap kedua. Dalam tes tahap kedua ini, pansel juga akan mengundang tokoh senior untuk melakukan interview tahap kedua.

“Tanggal 31 Desember direncanakan tes tahap kedua. Lalu, pada 4 atau 5 Januari akan ditentukan siapa yang akan disampaikan ke presiden. Selanjutnya pada 6 Januari akan disampaikan ke presiden,” ujar Saldi Isra.

Sebagai hakim konstitusi mewakili pemerintah, Hamdan Zoelva akan memasuki purna tugas pada 7 Januari tahun depan. Kerana itu, hakim konstitusi yang terpilih sudah harus dilantik pada 7 Januari mendatang.

“Kami perkirakan hasil pansel akan diserahkan presiden pada 6 Januari, dan tanggal 7 Januari sudah ada Keputusan Presiden (Keppres),” kata Saldi.

Saldi berharap 6 Januari minimal ada 2 nama dan maksimal 3 nama akan disampaikan ke Presiden. “Presiden akan menentukan 1 dari 2 atau 3 nama yang kami usulkan,” katanya.(WID/ES/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
• Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
• MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
• Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
• Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
• Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]