Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Bus TransJakarta
Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
2020-01-14 07:13:39

JAKARTA, Berita HUKUM - PT Transjakarta akan menerapkan sistem Tap In Tap Out untuk seluruh penumpang mulai 1 Februari mendatang. Bus-bus Transjakarta kini telah terpasang mesin untuk Tap On Bus (TOB).

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT TransJakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan, seluruh pelanggan yang akan menggunakan layanan tersebut wajib tap in dan tap out di dalam bus.

"Ini perlu dilakukan pelanggan agar kami dapat memberikan layanan lebih baik. Informasi tap in tap out dapat membantu kami untuk merumuskan formula layanan baru atau berbagai penawaran lain yang sesuai dengan kesukaan pelanggan, meskipun ini rute gratis," kata Nadia, Senin (13/1).

Nadia mengungkapkan, penggunaan kartu Jaklingko juga akan menikmati potongan tarif lanjutan setelah melakukan tap out pada saat naik mikrotrans. Meski diwajibkan untuk melakukan tap in dan tap out, pelanggan tetap dapat menikmati layanan ini secara gratis.

"Pelanggan tidak lagi diberikan tiket sobek seperti biasanya dan harus memiliki kartu elektronik untuk dapat menikmati kedua layanan tersebut," ujarnya.

Adapun layanan rute bus GR dan wisata yang akan diberlakukan keseluruhan pada Februari mendatang yaitu Rute GR1(Bundaran Senayan - Harmoni). Rute GR2 (Tanah Abang Explorer). Rute BW1 (Wisata Sejarah Jakarta). Rute BW2 (Wisata Jakarta Modern). Rute BW3 (Wisata Kesenian dan Kuliner). Rute BW4 (Wisata Pencakar Langit Jakarta). Rute BW5 (Wisata Ruang Terbuka dan Kalijodo). Rute BW6 (Wisata Cagar Budaya Jakarta). Dan Rute BW7 (Wisata Belanja Jakarta).

Sebelumnya, PT Transjakarta telah rampung melakukan pemasangan TOB di seluruh rute non Bus Rappid Transit (BRT). Pemasangan ini selesai dikerjakan pada 10 Desember 2019 lalu. Dengan begitu, total sudah sebanyak 33 rute milik perseroan yang telah terpasang TOB.(beritajakarta/bh/sya)


 
Berita Terkait Bus TransJakarta
 
Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
 
PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
 
Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
 
Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
 
Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]