Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Muhammadiyah
Muktamar Muhammadiyah 47 Harus Bermartabat
Sunday 02 Aug 2015 16:06:37

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin pada sidang tanwir Pra Muktamar Muhammadiyah ke 47 di Auditorium Al Amin Universitas Muhammadiyah (UNISMUH) Makassar, Sabtu (1/8).(Foto: Istimewa)
MAKASSAR, Berita HUKUM - Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengharapkan Muktamar berjalan lancar, berkualitas, dan bermartabat. Dikatakan isu-isu strategis berkaitan keumatan dan kebangsaan akan diangkat pada muktamar kali ini dan menjadi tugas pengurus selanjutnya.

Hal ini disampaikan pada sidang tanwir Pra Muktamar Muhammadiyah ke 47 di Auditorium Al Amin Universitas Muhammadiyah (UNISMUH) Makassar, Sabtu (1/8). Din menambahkan bahwa Muktamar berkualitas dan bermartabat dengan musyawarah yang sesuai tuntunan, diharapkan menjadi uswah bagi yang lain.

Sidang tanwir merupakan sidang tertinggi kedua setelah Muktamar, tanwir mengandung arti penting bagi gerakan Muhammadiyah yang kita beri predikat dengan nama Dakwah Tanwiriyah yaitu dakwah pencerahan yang disepakati pada muktamar terakhir tahun 2010 di Yogyakarta dengan arti pembebasan, pemberdayaan dan pemajuan. Oleh karena itulah konten utama yang kita angkat pada Muktamar kali ini yakni Islam berkemajuan yang merupakan Visi Keislaman Muhammadiyah, bukan hal baru tapi merupakan kelanjutan dari Founding Father kita KH. Ahmad Dahlan 1912, dan musti kita lanjutkan.

Isu hangat yang akan diangkat pada Muktamar kali ini; Pertama, menukilkan model dakwah pencerahan yang dapat diterapkan. Din menganggap keberagamaan umat Islam saat ini banyak bersifat ritual semata, melupakan implementasi atau bentuk aksi nyata bahwa ia seorang Muslim. Ia pun menegaskan agar warga Muhammadiyah jangan hanya jago kandang, musti go internasional.

Kedua, menggenjot model dakwah komunitas yang merupakan revivalisai dari GJDJ. Selama ini sebagian kita ketika keluar bersama yang lain seolah melupakan identidas dirinya sebagai Muhammmadiyah, tambahnya.

Ketiga, penegasan wawasan kebangsaan Muhammadiyah, menurut pak Din wacana ini dianggap sudah semi final. Pada poin ketiga ini Muhammadiyah : 1. Ingin menegaskan komitmennya terhadap negara Pancasila. Negara sebagai Darul Ahdi (Kesepakatan) dan Syuhadah (Pembuktian). 2. Melihat kondisi bangsa yang kadang krisis air, Muahmmadiyah menegaskan musti ada fiqih air, dengan merevie UU Air. 3. Melanjutkan Jihad konstitusi, “tidak ada titik berhenti, harus diteruskan”, ungkap Pak Din.(syamB/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
• Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
• Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
• Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
• Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
• 106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]