Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
UU Ormas
Muhammadiyah Tidak Setuju RUU Ormas
Thursday 23 May 2013 02:34:14

Ilustrasi, Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. DR. M. Din Syamsuddin, MA.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. DR. M. Din Syamsuddin, MA menampik jika Muhammadiyah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). Ia tetap berharap pembahasan tentang RUU Ormas segera dihentikan.

Din Syamsuddin yang saat ini tengah menghadiri acara World Conference of Religions for Peace (WCRP) dan akan melanjutkan perjalanan menuju Prishtina, Kosovo untuk bertemu Presiden Kosovo dan berbicara masalah Interfaith Conference.

“Permintaan kami agar pembahasan RUU tersebut dihentikan, atau diintegrasikan ke dalam pembahasan RUU tentang perkumpulan yang katanya sudah ada draft dan naskah akademiknya,” demikian ujar Din seperti dilansir hidayatullah.com, Rabu (22/05) dalam perjalanannya di Wina, Austria, guna menghadiri acara World Conference of Religions for Peace (WCRP).

Sikap Ketua Umum PP Muhammadiyah ini sekaligus membantah pernyataan Ketua Panja RUU Ormas Abdul Malik Haramain di Harian Republika, Rabu (22/5) yang mengatakan, DPR telah mendapatkan dukungan untuk segera mengesahkan RUU ini, termasuk dari organisasi Muhammadiyah yang selama ini termasuk paling keras menentang.

“Apa yang menjadi tuntutan perubahan dari Muhammadiyah sudah kami akomodasi semua. Bahkan lebih dari 100 persen, sudah kami akomodasi, “ demikian ujar Abdul Malik dikutip Harian Republika, Rabu (22/05).

Abdul Malik juga mengaku telah bertemu langsung dengan pihak Muhammadiyah menyangkut persoalan ini.

“Saya nggak ngerti kalau Pak Din (Din Syamsuddin) tetap menolak. Pasal mana, klausul mana lagi?” ujarnya. Namun Din mengatakan, nampaknya ada salah pemahaman dan perbedaan pandangan soal ini dengan Abdul Malik.

“Tidak benar. Kelihatannya ada misunderstanding karena perbedaan cara pandang atau mindset, Memang dalam pernyataan tertulis awal ada penyebutan pasal-pasal, tapi itu hanya sebagai contoh atau indikator kerancuan nalar pada RUU tersebut, bukan sebagai pasal-pasal yang harus diperbaiki. Pokok masalah yang kami ajukan rupanya tidak dipahami dengan baik,” tutur Din.

Din tetap berpendrian, RUU Ormas adalah inkonstitusional karena bertentangan secara diametral dengan UUD 1945 Pasal 33 yang menegaskan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat yang harus diproteksi oleh negara.

“Dalam hal ini negara tidak boleh mengintervensi wilayah ini, antara lain dengan mengatur pendirian sebuah Ormas. RUU tentang Ormas berada pada kategori hukum administrasi dengan anutan rezim perizinan, seperti menentukan syarat, kriteria, prosedur, sampai kepada laranagan dan sanksi yang bersifat administratif. Ini intervensi yang kontra konstitusional,” terangnya.(hdt/bhc/mdb)


 
Berita Terkait UU Ormas
 
LSM Ikut Gugat Kebebasan Berserikat dalam UU Ormas
 
Baru Sebulan Disahkan, UU Ormas Digugat PP Muhammadiyah
 
UU Ormas di Sahkan, Kontras Akan Judicial Review ke MK
 
Ribuan Buruh Aksi Tolak RUU Ormas di DPR
 
KKB Menolak RUU Ormas, Adnan: Adakan Pembangkangan Nasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]