Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Islam
Muhammadiyah Sesalkan Upaya Penolakan pada Ustaz Abdul Somad di Semarang
2018-07-28 10:23:56

Ilustrasi. Ustaz Abdul Somad.(Foto: Istimewa)
SEMARANG, Berita HUKUM - Ustaz Abdul Somad kembali mengalami penolakan ketika hendak menghadiri undangan berceramah di Semarang, Jawa Tengah. Sehubungan dengan itu, ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Yunahar Ilyas menyesalkan kejadian yang baginya mengherankan ini.

"Harusnya siapa pun bebas berceramah di mana saja. Apalagi, Ustaz Abdul Somad yang sudah sangat terkenal itu," kata Yunahar Ilyas dalam pesan singkatnya, Sabtu (28/7).

Seperti diketahui, surat yang mengatasnamakan Markas Komando Jawa Tengah Patriot Garuda Nusantara (PGN) tersebar via internet baru-baru ini. Surat tersebut ditujukan kepada Kapolda Jawa Tengah.

Isinya mendesak agar Kepolisian tidak mengizinkan tabligh akbar yang mengundang Ustaz Abdul Somad di Pedurungan, Mijen, Kota Semarang, pada 30-31 Juli 2018. PGN berdalih bahwa dosen UIN Sultan Syarif Kasim Riau itu adalah "corong dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)." HTI sekarang berstatus organisasi terlarang sejak Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

"Apabila Sdr Abdul Somad tetap hadir menjadi pembicara dalam acara tersebut, kami Patriot Garuda Nusantara (PGN) Jateng akan melakukan Aksi Perlawanan," demikian kutipan dari surat tersebut, yang disertai tanda tangan Nuril Arifin Husein dan Mohammad Mustofa Mahendra.

Pihak panitia kegiatan dakwah ini sudah mengajukan permohonan izin kepada kepolisian setempat. Namun, hingga berita ini ditulis, Polrestabes Semarang belum juga menerbitkan izin yang dimaksud. "Polisi akan cari solusi terbaik antara yang menolak dan panitia kegiatan itu," kata Wakil Kapolrestabes Semarang AKBP Enrico Silalahi usai menemui perwakilan sejumlah organisasi yang menolak kegiatan tersebut di Semarang, Jumat (27/7) kemarin.

Yunahar Ilyas mengharapkan kepolisian dapat segera menemukan jalan tengah terkait kejadian ini. Bagaimanapun, pada prinsipnya, negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Apalagi, orang yang dimaksud dalam kasus ini merupakan dai yang aktivitasnya sejalan dengan pencerdasan kehidupan bangsa.

"Harus pihak kepolisian mengamankan, sehingga tidak boleh ada pihak mana pun yang menghambat kebebasan orang lain," ujar tokoh kelahiran Bukittinggi, Sumatra Barat.

Kepada Republika.co.id, Ustaz Abdul Somad telah menanggapi edaran PGN tersebut. Menurutnya, pihak yang membuat surat itu hanya mengulang-ulang tuduhan yang tidak valid tetapi kerap dialamatkan kepadanya. "Tuduhan radikal, (corong) HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), dan lain-lain itu sudah lama diklarifikasi," kata Ustaz Abdul Somad melalui pesan singkatnya, Rabu (25/7) lalu.

Dai lulusan Universitas al-Azhar (Mesir) itu menjelaskan, ceramah-ceramahnya tidak pernah bertentangan dengan prinsip-prinsip persatuan dan kebangsaan. Bila tudingan anti-NKRI benar adanya, lanjutnya, mustahil unsur-unsur pemerintah, kepolisian, atau TNI belum lama ini memintanya hadir mengisi sejumlah kajian.

Sementara, Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (PP) Jawa Tengah siap mengerahkan lima ribu anggotanya untuk mengawal ulama asal Riau, Ustadz Abdul Somad, selama melaksanakan safari dakwah di Semarang.

"Sekitar lima ribu anggota untuk wilayah Semarang sudah siap, kalau secara keseluruhan ada 50 ribu anggota," kata Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan Majelis Pimpinan Wilayah PP Jawa Tengah Eko Basuki di Semarang, Jumat, 27/7).

Menurut dia, pengawalan akan dilakukan sejak Ustadz Somad turun dari pesawat hingga meninggalkan Semarang.

Alasan PP siap mengawal kegiatan dakwah Abdul Somad, kata dia, karena ulama tersebut merupakan kader kehormatan organisasi kemasyarakatan itu.

Menurut dia, penolakan terhadap pengajian yang akan menghadirkan Abdul Somad sebagai bentuk persekusi.

Oleh karena itu, kata dia, Pemuda Pancasila meminta masyarakat tidak mudah terhasut atau terprovokasi oleh upaya penolakan semacam itu.

Selain itu, lanjut dia, Pemuda Pancasila siap mendukung kepolisian dalam upaya mengamankan pelaksanaan pengajian yang menghadirkan Ustadz Abdul Somad tersebut.

Ustadz Abdul Somad direncanakan menghadiri sejumlah pengajian di Kota Semarang pada 30 hingga 31 Juli 2018. Salah satu kegiatan pengajian akan digelar di kampus Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Sedangkan, Terkait adanya penolakan tersebut, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menegaskan bahwa siapa saja tak boleh mengeluarkan surat edaran atau penolakan selain dari instansi resmi dan pemerintah.

Karena itu Polri sangat menyayangkan sikap penolakan dari LSM tersebut.

"Jadi, yang dapat melarang atas nama undang-undang adalah institusi lembaga pemerintahan, Kepolisian Republik Indonesia, itu yang diamanatkan undang-undang. Kalau yang lain tidak bisa apalagi ormas," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/7).

Mantan Kapolresta Sidoarjo ini mengatakan, Polda Jawa Tengah telah mengambil upaya preventif dan bertindak sebagai jembatan.

Hal tersebut dilakukan agar semua pihak bisa menciptakan suasana yang kondusif jelang tablig akbar yang dihadiri Ustaz Abdul Somad tersebut.

Polda Jawa Tengah juga akan berkomunikasi dengan kedua belah pihak dalam waktu dekat.

"Prinsipnya tidak ada kewenangan yang dimiliki mereka untuk melarang tapi selalu kamj kedepankan upaya pencegahan. Bahwa ada tindakan fisik dan lain-lain kami akan menegakkan hukum apabila ada perbuatan pidana di situ," tukas Iqbal.

Sebelumnya dikabarkan, PGN menolak kehadiran Ustaz Abdul Somad sebagai pembicara tablig akbar di Semarang pada 30-31 Juli mendatang.

Mereka menyebut Abdul Somad sebagai corong Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).(dbs/jpnn/republika/antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Islam
 
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
 
Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
 
Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
 
Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
 
LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]