Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Muhammadiyah
Muhammadiyah Sesalkan Pernyataan Peneliti Lapan
Tuesday 30 Aug 2011 23:10:13

Seorang petugas sedang mengamati munculnya hilal (Foto: Dok. NU)
JAKARTA-Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui ketua umumnya, Din Syamsuddin menyesalkan pernyataan peneliti Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Thomas Jalaluddin. Hal ini terkait dengan pendapatnya bahwa metode hisab dan rukyat sudah tak sesuai lagi digunakan untuk menetapkan awal Ramadan dan 1 Syawal.

"Pernyataan Thomas Jalaluddin sangat disayangkan apalagi menyinggung Muhammadiyah. Dia mungkin ahli astronomi tapi bukan ahli agama, maka jangan semena-mena mengeluarkan pernyataan di saat umat Islam harus menjaga toleransi ukhuwah," kata Din Syamsuddin kepada wartawan, baru-baru ini.

Menurut Din, seperti dikutip okezone.com, setiap kelompok organisasi Islam punya cara tersendiri untuk menentukan jatuhnya 1 Syawal. Jadi perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri, sambung Din tak perlu diperdepatkan apalagi disalahkan.

"Thomas adalah provokator yang berbahaya yang bersembunyi di balik kedok ilmiah dengan menyalahkan pihak lain. Seyogyanya Menteri Agama tidak memakai dia untuk ikut menentukan awal Ramadan dan 1 Syawal karena terbukti Thomas sudah memecah belah umat," tegas Din.

Dalam sidang Itsbat di kantor Kementerian Agama, Thomas memberi pemaparan mengenai penghitungan penetapan 1 Syawal dengan cara melihat bulan baru atau hilal. Saat itu dia menyinggung metode hisab dan rukyat yang kerap menimbulkan perbedaan penetapan.

Menurut Thomas, astronomi merupakan metode terbaik dalam menentukan awal bulan Qomariyah karena sesuai dengan syarat yang berlaku termasuk memenuhi ketentuan Islam. Dia mengatakan pada tahun 1994 pernah ada kesepakatan untuk menggunakan ilmu astronomi dalam melihat hilal. "Pada saat itu Muhammadiyah yang menolak penggunaan ilmu astronomi," ujarnya.(ozc/irw)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]