Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Palestina
Muhammadiyah Konsisten Membela Palestina dari Dulu Hingga Kini
2024-06-11 17:46:03

JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Bidang Tabligh Global dan Kerja Sama Majelis Tabligh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Fahmi Salim ingatkan peran Muhammadiyah membantu Rakyat Palestina tidak baru-baru ini saja.

Sebab sejak sebelum ramai diperbincangkan oleh media sosial sekarang, Muhammadiyah melalui tokoh-tokohnya ikut berperan menjadi delegasi perdamaian untuk Rakyat Palestina.

Dalam Kajian Ahad (9/6) bertema "Muhammadiyah dan Perjuangan Bela Palestina” yang digelar di Jakarta, Fahmi Salim meminta supaya warga persyarikatan tidak melupakan sejarah perjuangan Muhammadiyah membela Palestina.

Fahmi Salim mengungkapkan, pada tahun 1930 an ada tokoh sekaligus kader Muhammadiyah yang bernama Abdul Kahar Muzakkir yang gigih membangun diplomasi dengan dunia internasional untuk membela Palestina.

Tidak hanya berdiplomasi membela Palestina, Prof. Abdul Kahar Muzakir ketika menuntut ilmu di Mesir juga aktif mengkonsolidasikan kekuatan dunia Islam untuk kemerdekaan Republik Indonesia.

Bahkan Kahar Muzakir diundang khusus oleh Mufti Besar Palestina yang bernama Syaikh Muhammad Amin Al-Husaini untuk mengikuti Muktamar Alam Islam pada 1931 di Yerusalem, Palestina.

“Abdul Kahar Muzakir ini orang Muhammadiyah, tokoh Muhammadiyah pertama yang terlibat dalam urusan Palestina,” ungkapnya.

Kemudian pada 1937 Kahar Muzakir juga menghadiri muktamar yang sama di Suria dengan membawa mandat dari 34 organisasi Islam asal Indonesia, termasuk Muhammadiyah untuk menyuarakan pembebasan Palestina.

Selain Kahar Muzakir, juga ada Muhammad Rasyidi – tokoh dan kader Muhammadiyah asal Yogyakarta yang ikut serta membela Palestina. Fahmi Salim menyebut Rasyidi ini sebagai penerus perjuangan Kahar Muzakir di Timur Tengah.

Keberpihakan Muhammadiyah terhadap pembebasan Palestina, kata Fahmi, karena Muhammadiyah menjadikan Islam sebagai basis perjuangan. Islam bagi Muhammadiyah tidak hanya dimaknai sebatas perintah salat saja, dan ibadah-ibadah khusus saja.

Perjuangan pendahulu Muhammadiyah untuk membebaskan Palestina konsisten dilanjutkan Muhammadiyah sampai sekarang, baik melalui aksi-aksi simbolik, maupun bantuan sosial, kemanusiaan, sampai beasiswa pendidikan untuk rakyat Palestina.(muhammadiyah/bh/sya)



 
Berita Terkait Palestina
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]