Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Muhammadiyah
Muhammadiyah Kecam Aksi Unjuk Rasa 21-22 Mei yang Berujung Rusuh
2019-05-24 09:39:19

Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam konferensi pers pernyataan sikap terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019.(BH/amp)
JAKARTA, BeritaHUKUM - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengecam keras aksi unjuk rasa yang berujung rusuh di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

Hal itu merupakan satu poin pernyataan sikap yang disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir atas keprihatinan Muhammadiyah terhadap aksi kerusuhan tersebut, di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).

PP Muhammadiyah juga meminta aksi unjuk rasa yang rusuh dan menimbulkan jatuhnya korban jiwa tersebut segera dihentikan.

"Demokrasi yang semestinya dilandasi jiwa hikmah kebijaksanaan dan permusyawaratan telah dinodai oleh orang-orang anarkis yang tidak bertanggungjawab serta merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Haedar.

Haedar menekankan, kejadian ini merupakan sebuah tragedi yang harus diusut tuntas.

Ia menilai, pemerintah telah mengambil langkah sebagaimana mestinya dalam menghadapi dinamika politik ini.

Aparat keamanan baik Polri maupun TNI pun telah berusaha melaksanakan tugasnya dengan maksimal.

Dalam kesempatan itu, Haedar berharap, aparat dapat tetap bertindak santun, profesional, dan tidak terpancing melakukan tindakan represif.

Pihaknya mengimbau supaya gerakan massa atau aksi demonstrasi yang menyuarakan aspirasi politik terkait pemilu dapat tetap damai, tertib, menaati aturan, dan menjauhi segala bentuk kekerasan.

"Lebih-lebih di bulan suci Ramadhan bagi umat Islam yang mesti dimaknai dengan nilai-nilai luhur puasa dan akhlak mulia," ujar Haedar.

"Sehubungan dengan itu, manakala terbukti menimbulkan dan membuka peluang bagi besarnya kemudaratan maka menjadi lebih baik dan maslahat jika aksi massa itu dicukupkan atau dihentikan dengan mempercayakan masalah sengketa pemilu pada proses hukum," pungkasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]