Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Muhammadiyah Gagas Kesiapsiagaan Atasi Wabah Virus Corona
2020-02-02 10:28:56

YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Organisasi Kesehatan Dunia, WHO pada Kamis, (30/1) waktu Jenewa, Swiss telah menetapkan wabah virus corona sebagai kondisi gawat darurat global. Langkah ini ditetapkan WHO menyusul jumlah korban yang terus bertambah.

Ditetapkannya wabah virus corona sebagai gawat darurat global mendorong Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk terlibat ambil bagian atas kondisi meningkatnya wabah virus corona. Diantaranya yakni membangun kesiapsiagaan dan koordinasi antar Majelis dan Lembaga terkait di PP Muhammadiyah, diantaranya yakni MPKU, dan MDMC.

Hal itu ditegaskan Agus Taufiqurrohman, Ketua PP Muhammadiyah saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rekernas) Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) PP Muhamamdiyah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), pada Jum'at (31/1).

"Karena Muhammadiyah adalah bagian dari warga dunia dan bagian dari bangsa Indonesia, sehingga harus hadir merespon virus corona. Majelis lembaga terkait, rumah sakit dan klinik Muhammadiyah harus melakukan kesiapsiagaan bersama," tegas Agus.

Kalau ada yang bertanya apakah rumah sakit Muhammadiyah mampu, kata Agus Taufiqurrohman untuk beberapa rumah sakit Muhammadiyah sudah mampu karena beberapa kapasitas kesehatannya tidak perlu diragukan lagi.

"Kita berharap virus corona menjadi masalah bersama untuk MDMC bersama Rumah Sakit Muhammadiyah agar semakin banyak berbuat," kata Agus.

Selain mendukung upaya keterlibatan MDMC dalam mengatasi virus corona, Agus Taufiqurrohman berharap MDMC yang saat ini sedang dalam proses penilaian WHO dengan EMT (Emergency Medical Tecnhnician) atau Teknisi Medis Darurat.

"Sebentar lagi setelah Thailand, Indonesia akan memiliki tim kebencanaan internasional setelah lolos EMT ini MDMC sudah siap menangani kebencanaan dunia tanpa harus bergabung dengan tim lain," jelas Agus.

Sebelumnya pada (30/1) melalui Pertemuan Ilmiah Muhammadiyah (PIIM) mengenai kebencanaan BNPB Nasional bersama Kementrian Kesehatan telah intens mengantisipasi adanya virus corona agar tidak masuk ke Indonesia. Bahkan dikatakan oleh Lilik Kurniawan Deputi Bidang Pencegahan pihaknya siap menggandeng MDMC PP Muhammadiyah untuk mengatasi virus corona.

Hingga Jumat (31/1), korban yang tewas akibat virus corona mencapai 213 orang dari berbagai negara. Menurut Orotitas Kesehatan Tiongkok seperti dikutip dari Reuters di Provinsi Hubei, lokasi yang diduga sebagai pusat epidemi telah menambah korban akibat virus corona menjadi 204 orang dan 9.692 orang terinfeksi.(Andi/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]