Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Muhammadiyah
Muhammadiyah Bangun Pos Bantuan Hukum di Setiap Desa
Wednesday 20 Jul 2011 13:

Illustrasi
JAKARTA-PP Muhammadiyah segera membangun pos-pos bantuan hukum di setiap desa yang tersebar di Indonesia. Hal ini bagian dari upaya mewujudkan membangun serta membina hukum bagi masyarakat pedesaan. Selain itu pula untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya bersikap dan berperilaku sesuai aturan hukum yang berlaku.

Rencana besar itu dituangkan dalam nota kesepakatan (memorandum of understanding/MoU) dengan Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). MoU tersebut ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Maausia (Menkumham) Patrialis Akbar di sela-sela acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Majelis Hukum (MH) Muhammadiyah yang berlangsung di auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (19/7) kemarin.

Selain Din Syamsuddin dan Patrialis Akbar, acara ini juga dihadiri perwakilan dari majelis hukum Muhamadiyah seluruh indonesia dan seluruh pejabat eselon I Kemenkumham. Rakornas tersebut juga diisi dengan diskusi ilmiah yang dihadiri sejumlah akademisi hukum dari sejumlah perguruan tinggi trnama di Indonesia. Satu di antaranya adalah Chairul Huda yang merupakan peraih gelar doktor ilmu hukum termuda.

Selain membangun pos-pos bantuan hukum di setiap desa, MH Muhammadiyah juga akan mengadakan kursus dan ujian advokat yang bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Hal ini diselenggarakan tanpa dipungut biaya. Peserta kursus tersebut, nantinya akan ditempatkan pos-pos bantuan hukum di setiap desa.

" Hal ini Sejalan dengan program Kemenkumham dalam membangun desa sadar hukum, dan membuka lapangan kerja bagi mahasiswa lulusan FH Muhammadiyah di seluruh Indonesia,” kata Wakil Ketua MH Muhammadiyah, A Muhajir Sidroddin.

Menurut dia, didirikannya pos-pos bantuan hukum merupakan sebagai bentuk kepedulian Muhammadiyah bagi masyarkat tidak mampu dan membutuhkan bantuan hukum. Semuanya ini dapat terlaksana bila keluarga besar Muhammadiyah, para alumni Muhammadiyah serta masyarakat luas dan memberikan dukungan berarti bagi pembangunan hukum nasional.

"Program ini dapat terlaksana, jika semua elemen Muhammdiyah, mulai dari keluarga besar hingga alumni serta masyarakat luas turut memberikan dukungan," ujar Muhajir. (biz)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]