Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
PBB
Muhammadiyah: Selamat Kepada Pemerintah Atas Terpilihnya Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
2018-06-10 06:53:18

Tampak Menlu Indonesia Retno Marsudi (ke 4 dari kiri) bersama Menteri Luar Negeri anggota Dewan Keamanan yang baru terpilih di Kamar #UNSC.(Foto: twitter)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammdiyah Haedar Nashir menyampaikan selamat atas terpilihnya Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK PBB) untuk periode 2019-2020 dalam pemungutan suara yang digelar di Majelis Umum PBB di New York, pada Jumat 7 Juni 2018 kemarin.

Haedar mengatatakn, hal ini menujukkan bukti pengakuan dunia atas kiprah Indonesia di kancah dunia.

"Secara khusus apresiasi disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla, dan Menlu Retno L Marsudi yang selama ini berhasil memainkan peran politik luar negeri Indonesia sehingga negara kita memperoleh tempat di mata dunia," ucap Haedar pada, Sabtu (9/6) di Yogyakarta.

Dalam konteks politik global yang makin keras dan dinamis, Haedar menilai tentu posisi di PBB tersebut dapat dijadikan forum dan media memainkan peran Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia serta tatanana dunia yang lebih adil, beradab, dan berkemajuan.

"Muhammadiyah juga berharap pemerintah Indonesia lebih proaktif dan progresif menjadi juru damai dan mencari solusi dalam sejumlah konflik dan gejolak politik antar negara Islam khususnya di Timur Tengah serta kawasan lain yang berkonflik. Termasuk dalam menyelesaikan Rohingya dan Pelastina," pungkas Haedar.

Kelima negara terpilih tersebut yakni Indonesia, Jerman, Belgia, Afrika Selatan dan Republik Dominika. Kelima negara tersebut akan menempati posisi sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan untuk masa jabatan selama dua tahun hingga akhir 2020 mendatang.

Sementara diketahui, untuk Anggota Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa terdiri dari Amerika Serikat, Britania Raya, Tiongkok, Perancis dan Rusia.

Pada saat didirikannya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kelima negara ini merupakan kekuatan utama Blok Sekutu yang memenangkan Perang Dunia II. Kelima negara ini memiliki kursi tetap di Dewan Keamanan PBB dan masing-masing memiliki hak veto, yaitu hak untuk membatalkan keputusan atau resolusi di Dewan Keamanan, sekalipun disetujui oleh semua anggota lainnya.(adam/muhammadiyah/wiki/bh/sya)



 
Berita Terkait PBB
 
• Kutuk Kekerasan Israel di Huwara Nablus, BKSAP Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat
 
• Sekjen PBB Sebut Dunia Dalam Bahaya, HNW: PBB Jangan Mandul
 
• Ini Harapan MUI Terpilihnya Kembali Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
• Muhammadiyah: Selamat Kepada Pemerintah Atas Terpilihnya Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
• Presiden AS, Donald Trump Menuduh PBB Salah Urus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]